POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

24 April Pemungutan Suara Ulang Digelar di Kabupaten Karimun

Eko Purwandoko SH

KARIMUN, POSMETRO.CO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun akhirnya mengumumkan secara resmi pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS, di Kabupaten Karimun yang dinyatakan Bawaslu Karimun wajib dilakukan PSU akan digelar serentak pada 24 April 2019 ini.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Karimun dalam jumpa pers nya, Sabtu (20/4) sekitar pukul 15.00 Wib di Kantor KPU Karimun, Jalan Poros. “PSU akan kita gelar pada 24 April ini, di 6 TPS yang di rekomendasikan Bawaslu Karimun terkait adanya temuan pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada 17 April 2019 kemarin,” ujar Ketua KPU Eko Purwandoko SH dalam jumpa pers.

Dari data yang di keluarkan KPU Karimun dengan nomor keputusan No.09/HK.03.1.kpt/2102/KPU-kab/IV/2019 tanggal 19 April 2019. Total pemilih di 6 TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang sebanyak 1.513 pemilih yang tesebar di 6 TPS, 3 kelurahan yakni, TPS 05 kelurahan Moro sebanyak 171 pemilih, TPS 04 kelurahan Sei Lakam timur sebanyak 291 pemilih, TPS 05 kelurahan Sei Lakam timur sebanyak 274 pemilih, TPS 26 kelurahan Sei Lakam timur sebanyak 292, TPS 30 kelurahan Sei Lakam Timur sebanyak 286 pemilih dan TPS 27 kelurahan Sei Lakam barat sebanyak 199 pemilih.

“Jumlah itu sesuai DPT yang sebelumnya ditambah 2 persen,” ujar Eko. Untuk kesiapan, Eko menjelaskan pihaknya akan segera mengirimkan Form C6 Pemilihan Ulang atau undangan pemilihan ulang ke pemilih segera mungkin

“Untuk C6 pemilihan ulang besok pada hari Minggu (21/4/2019) akan mulai dibagikan ke masyarakat yang terdata, sementara untuk surat suara Pilpres, DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPD sudah kita koordinasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI langsung untuk kesiapan pendistribusian, karena kewenangannya ada di KPU RI, sementara untuk surat suara pemilihan DPRD Kabupaten sudah kita siapkan dari kuota cadangan surat suara,” tegas Eko.(ria)