
KARIMUN, POSMETRO.CO : Kasus penangkapan seorang ASN di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Deko, terus berkembang.
Saat ditanyai Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya SIK usai jumpa pers Minggu (17/3/2019) di ruang Raupatama Polres Karimun, Deko menyebut mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu, dari seseorang di dalam Rumah Tahanan Karimun, berinisial RO yang kini masih DPO.
“Yang punya barang di dalam Rutan, Ro yang ngantar, biasanya ngambil di luar, main campak ke luar,” ucap Deko.
Untuk pembelian narkoba tersebut, pembayarannya dilakukan dengan mentransfer. Ia juga mengaku baru sekali membeli melalui jalur dalam Rutan tersebut.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Eri Eriawan yang dikonfirmasi POSMETRO, menyatakan akan mendalami secara serius pernyataan Deko Tersebut.
“Kita harus selidiki apakah benar pelaku masih di dalam rutan atau tidak, kalau memang benar kita akan tindak lanjuti. Intinya kita juga ingin bersih dari Narkoba,” tegas Eri.(ria)