Pegawai Negeri Ini, Beli Sabu Lewat Napi yang Ada Dalam Rutan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Waka Polres karimun, Kompol Agung Gima Sunarya Sik, saat mewawancarai, Deko S ASN karimun yang diamankan dalam kasus narkoba. (posmetro/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Kasus penangkapan seorang ASN di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Deko, terus berkembang.

    Saat ditanyai Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya SIK usai jumpa pers Minggu (17/3/2019) di ruang Raupatama Polres Karimun, Deko menyebut mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu, dari seseorang di dalam Rumah Tahanan Karimun, berinisial RO yang kini masih DPO.

    “Yang punya barang di dalam Rutan, Ro yang ngantar, biasanya ngambil di luar, main campak ke luar,” ucap Deko.

    Untuk pembelian narkoba tersebut, pembayarannya dilakukan dengan mentransfer. Ia juga mengaku baru sekali membeli melalui jalur dalam Rutan tersebut.

    Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Eri Eriawan yang dikonfirmasi POSMETRO, menyatakan akan mendalami secara serius pernyataan Deko Tersebut.

    “Kita harus selidiki apakah benar pelaku masih di dalam rutan atau tidak, kalau memang benar kita akan tindak lanjuti. Intinya kita juga ingin bersih dari Narkoba,” tegas Eri.(ria)