BPOM Kepri Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 860 Jutaan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan BPOM Kepri. (posmetro/abg)

    BATAM,POSMETRO.CO : Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri mengamankan sebanyak 31.017 pcs kosmetik di kawasan Penuin, Lubuk Baja.

    Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan. Ia mengatakan, dari 31.017 pcs tersebut terdiri dari 32 item kosmetik tanpa izin edar.

    “Ini sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, kembali mengungkap distributor sekaligus produsen kosmetik ilegal bagi masyarakat di Kota Batam,” terangnya Kamis (28/02).

    Dari ribuan kosmetik tersebut. Yosef menyampaikan, perkiraan nilai ekonomi tersebut sebesar Rp. 860.282.000 juta.

    “Selain itu, kosmetik ilegal ini sangat beresiko terhadap kesehatan karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM,” ucapnya.

    Ia pun mengimbau, kepada para konsumen agar selalu menjadi konsumen yang cerdas hanya dengan membeli produk kosmetik yang telah terdaftar di Badan POM.

    “Ingat selalu cek KLIK, yaitu cek kemasan. Artinya jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, lalu cek label, dimana perhatikan kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED, serta cek izin edar, yang harus terdaftar di BPOM, dan cek kadaluarsa,” sebutnya.

    Mengapa demikian, sebab kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat dalam produk kosmetik ilegal berpotensi menyebabkan berbagai macam penyakit dan kesehatan seperti, rusaknya kulit wajah, kanker kulit, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta lainnya.

    “Sejauh ini, kita melalui PPNS masih melakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya,” sebutnya.

    Bagi pelaku pelanggaran ini pun akan dijerat dengan pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

    Pengungkapan ini dilakukan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai POM di Batam bersama dengan Polresta Barelang. (abg)