Kanpel BC Amankan 1.779 karton Mikol dan 194 Ballpres

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Poihak Bea dan Cukai saat rilis tentang penangkapan barang ilegal. (ria/posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun, berhasil menggagalkan aksi penyeludupan Barang Kena Cukai ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

    Penyelundupan minuman beralkohol ini dilakukan pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Penegahan di lakukan Tim Patroli Kapal BC 500 dari KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun di Perairan Selat Gelam,yang dibawa dengan menggunakan boat pancung.

    Dalam penegahan tersebut petugas berhasil mengamankan 200 minuman alkohol ilegal dengan rincian sebanyak 182 karton MMEA Golongan A merk Carlsberg produksi Malaysia, dan 18 karton MMEA Golongan A merek Guinness Produksi Malaysia.

    Selain mengamankan barang-barang ilegal petugas juga mengamankan nakhoda boat berinisal BH (27).

    Dari keterangan BH diketahui minuman alkohol Illegal tersebut didapatinya dari kapal yang lebih besar saat berada di perairan. Dari situ petugas menyisiri dan melacak keberadaan kapal yang dimaksud BH. Hal ini disebutkan oleh Kepala Kanpel KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Benrhard Sibarani dalam rilisnya Rabu (27/2) sore.

    Selanjutnya, dari pengakuan tersangka BH, Tim Patroli Kapal BC 500 melakukan pengejaran kapal ke Dermaga Puakang dan ditemukan kapal yang dimaksud sedang sandar tepat di dermaga Puakang.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas langsung mendekat dan memeriksa kapal tersebut yang bernama KM. Rina 1.

    “Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan awak kapal seorangpun, namun disana terdapat Barang Kena Cukai (BKC) MMEA Golongan A beserta barang lainnya dengan kemasan karung dalam jumlah yang cukup banyak. Kemudian Tim Patroli BC 500 berdasarkan perintah pimpinan membawa kapal tersebut beserta muatannya ke dermaga KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun,” tegas Bernhard.

    Setelah dilakukan pencacahan dan pemeriksaan fisik dari boat pancung yang di nakhodai BH di dapati 200 MMEA dengan rincian sebanyak 182 karton MMEA golongan A merek Carlsberg produksi Malaysia dan 18 karton MMEA Golongan A merk Guinness produksi Malaysia. sedangkan hasil pencacahan dari KM. Rina 1 yaitu sebanyak 1.579 karton mikol  Dan ditemukan 194 Karung Ballpress.

    Atas penegahan tersebut yang KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun berhasil menegah barang ilegal senilai sekitar Rp 892.720.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 204.940.800.(ria)