Barang Bukti Tanker Tenggelam

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Tanker yang tenggelam di perairan Karimun.(foto: ria)

    Karimun, posmetro.co- Barang bukti Kapal MV Tabonganen 19 tenggelam di perairan Selat Gelam, Karimun, Jumat (25/1/2019) dinihari.

    Kapal diduga dimasuki air laut. Lantas oleng dan akhirnya tenggelam pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.00 Wib.

    Tapi bagian kapal masih dapat terlihat dari pinggir Pintu Air Kolong, Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, meski hanya sedikit saja kala air laut surut.

    Sebenarnya kapal MV Tabonganen 19 sudah lama labuh jangkar di Perairan sebelah utara Selat Gelam, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri.

    Kapal Tabonganen 19 ditahan karena ditengarai mengangkut minyak mentah (CPO) sebanyak 1.132 ton pada 22 Maret 2016 lalu. Kapal tersebut tidak membawa dokumen.

    Dalam perjalanan kasusnya unik. Sejumlah permasalahan selalu muncul dalam kasus kapal itu. Pada 19 Juli 2016 berkas perkara memasuki tahap P21 alias lengkap. Akhirnya perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

    Namun kapal dan muatan sebanyak 1.132 ton CPO dititipkan ke Bea Cukai dengan berita acara resmi.

    Nah, tanggal 20-an di bukan Oktober 2016, adanya kegiatan ilegal. Ditengarai terjadi pemindahan muatan tanker Tabonganen 19 ke dua kapal lain.

    Hingga muncul dugaan CPO sebanyak 1000 ton dari Tabonganen 19 pun raib dan dijual ke West OPL atau pasar gelap.

    Kepolisian pun melakukan penyelidikan dalam pidana pencurian barang bukti tersebut. Polisi menemukan adanya segel Kejaksaan yang telah dirusak. Bahkan diduga CPO di Tabonganen telah berubah menjadi Air Asin.
    Kemudian proses hukum terus berjalan.

    Hingga akhirnya Nahkoda kapal MT Tabonganen 19, Miun Arsad bin Arsad (64) dan Almuharik Manek bin Jamil (26) sebagai Chief Officer/Mualim I, Muhammad Faizal bin Jamal (22), seorang pelaut yang menjadi penumpang gelap, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara pada Senin (9/1/2017) lalu.

    Putusan itu dibacakan oleh ketua mjjelis hakim Fathul Mujib SH yang didampingi hakim anggota Yudi Rozadinata SH dan Agus Soetrisno SH di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, ketiganya dinyatakan terdakwa penyeludupan minyak mentah 1.132 ton. (ria)