Alamak, Satu Lagi Pegawai Negeri Karimun Tertangkap Kasus Narkoba

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Tersangka kasus narkoba (baju hijau) saat dibawa polisi. (foto/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial DI (37). Pria yang diketahui merupakan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekretariat DPRD Karimun ini, diamankan dalam kasus narkoba.

    Penangkapan DI menambah daftar panjang PNS terlibat narkoba, meski Pemerintah Daerah sendiri terus meningkatkan Program BERSINAR (Bersih Narkoba).
    Penangkapan DI dilakukan Senin (22/10/2018) sekira pukul 23.30 WIB. Berawal dari anggota polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

    “Selanjutnya personil Kita melakuan penyelidikan dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Mega Satriatama, S.Tr,K, anggota menuju ke lokasi yang di informasikan, kemudian sekira pukul 23.30 Wib kita melihat satu pria yang diinformasikan berdiri di depan rumah nya selanjutnya langsung kita lakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan anggota kita sempat melihat pelaku DI melempar sesuatu keluar pagar, barang tersebut adalah paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan tissu warna putih yang disimpan dalam kotak rokok sampoerna merah,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rayendra A Prayana SIK yang dikonfirmasi POSMETRO Kamis (25/10/2018) kemarin di ruangnya.

    Sementara pelaku DI yang dicoba dikonfirmasi tak banyak bicara, ia hanya menunduk saat digiring polisi menuju sel tahanan.  Atas kasus ini DI dijerat dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara.(ria)