2 WN Malaysia Bawa Narkoba ke Karimun, 1 Berhasil Kabur

    spot_img

    Baca juga

    Motor Listrik Honda EM1 e: Resmi Hadir di Kota Batam  

    BATAM, POSMETRO.CO :  PT Capella Dinamik Nusantara selaku main...

    Kapolda Kepri: Tata Kelola Warga Cipta Regency Luar Biasa

    BATAM, POSMETRO: Hadir pada acara halal bi halal warga...

    Motor Listrik Honda EM1 e: Resmi Hadir di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO: PT Capella Dinamik Nusantara selaku main dealer...

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...
    spot_img

    Share

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Ratusan penumpang baru saja turun dari kapal MV Ocean Dragon 3, Rabu (7/2) kemarin. Kapal yang berangkat dari Kukup-Malaysia tujuan Karimun itu tiba sekitar pukul 18.20 Wib. Dari ratusan pemumpang, ternyata ada dua Pria menjadi perhatian petugas di pelabuhan International Karimun. Keduanya terlihat mencurigakan.

    Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang bertugas di teriminal kedatangan di jam-jam akhir kedatangan kapal sore itu pun memperketat pengawassn. Alhasil seorang pria yang baru memasukan baranfnya terdeteksi mesin X Ray pelabuhan, ada sesuatu yang mencurigakan di barang bawaan pria yang belakangan diketahui berkerwarganegaraan Malaysia itu.

    Petugas menemukan kejanggalan pada hasil penmindaian barang bawaan WN Malaysia itu. Petugas puj langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria itu. Diketahui WN Malaysia itu berinisial MF. Dari tubuh pria itu petugas menemukan satu bungkus plastik di saku celannya. Diduga plastik itu berisikan narkoba.

    Kemudian barang bawaannya yang dicurigai pun tak luput diperiksa. Hasil dari pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal berwarna putih yang disembunyikan di dalam tas ransel.

    Berdasarkan temuan tersebut, MF dan seluruh barang bawaannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Terhadap 3 bungkus tersebut dilakukan uji narkotika menggunakan Narcotest Kit, dengan hasil dua bungkus plastik berwama hitam didapati hasil positif methampethamine atau shabu dengan berat lebih kurang 325 gram, sementara satu bungkus plastik kecil berwarna bening didapati hasil positif Heroin dengan berat lebih kurang satu gram.

    “Dari hasil pemeriksaan MF
    mengaku bahwa yang bersangkutan datang bersama dengan seorang temannya berinisial MFS warga negara
    Malaysia yang juga adalah seorang penumpang MV. Ocean Dragon 3, jadi ada dua orang saat itu. Namun MF berhasil kita amankan, sementara rekanya MFE berhasil lolos,” Ucap kepala KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan dalam rilisnya di lantai Dua Mako Polres Karimun, Senin (12/2) pagi.

    Setelah penindakan tersebut Bea Cukai Tanjung Balai Karimun segera melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Karimun dalam rangka serah terima MF dan barang bukti serta pengembangan
    terhadap informasi yang menyatakan pelaku lainnya MFS.

    Pihaknya juga melakukan kordinasi dengan pihak Imigrasi Karimun guna melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap MFS.

    “MFS masih dalam pengejaran. Dan dalam upays agar dapat dicegah lari keluar negeri, ” Ucapnya.

    Terkait lolosnya MFS Jery memastikan. Saat itu petugas melakukan pengawasan terhadap MF.

    “Kita memastikan saat petugas mengamanan MF. Pelaku MFS kabur. Tapi kita yakin MFS tidak membawa barang berupa narkoba dalam jumlah besar. Saya yakin temen-temen curiga, ini di tangkap yang besar lewat,” Ketusnya.

    MF sendiri diketahui pernah masuk ke Karimun sebanyak 2 kali. Sementara MFS sebanyak 4 kali.

    “Mereka seperti sudah merancang dengan menggunakan waktu kelengahan petugas di jam-jam akhir kedatangan kapal. Tapi berhasil kita cegah,”” Tutupnya.

    Saat ini pelaku MF dan barang bukti sudah di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Karimun guna penyelidiksn lebih lanjut.

    Sementara Kepala Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan , berdasarkan sistem perlintasan Keimigrasian, MFS yang merupakan warga negara Malaysia ini masih berada di wilayah Indonesia

    Ia menjelaskan , Imigrasi saat ini sudah melakukan upaya agar MFS yang warga negara Malaysia bisa ditemukan keberadaannya

    Lanjutnya untuk MFS yang sekarang masih DPO sudah sebanyak 4 kali masuk ke Karimun, sedangkan MF sudah 2 kali datang masuk ke wilayah Karimun

    “Memang 3 bulan terakhir ini MFS ini bolak balik ke Tanjungbalai Karimun.” Jelas Zulmanur Arif

    Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan tersangka MF yang merupakan Warga Negara Asing (WNA ) dari Malaysia berhasil ditangkap Bea Cukai Tanjungbalai Karimun di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun dengan barang buktinya 2 paket narkotika jenis Shabu seberat 325 gram dan 1 bungkus plastik diduga heroin seberat 1 gram

    “Hasil dari interograsi pihak Bea Cukai, MF merupakan warga negara Malaysia bahwa kedatangannya ke Karimun bersama 1 orang temannya berinisial MFS yang saat ini masuk sebagai DPO, masih kita lakukan pengejaran,” Ungkap Herie.

    Atas perbuatan yang dilakukan pelaku MF , disangkakan dengan UI RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling lama ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara atas seumur hidup atau denda Rp 1 miliar – Rp 10 miliar
    (ria)