Hati-Hati Penipuan! Dirlantas Polda Kepri: Surat Tilang ETLE Kami Kirim Lewat Pos Bukan WhatsApp

    spot_img

    Baca juga

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Masyarakat Batam, Kepulauan Riau diminta agar lebih berhati-hati terhadap penipuan berkedok surat tilang ETLE yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

    Isi pesan penipuan itu bertuliskan “Selamat siang pak/ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran. Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat”. Surat tilang tersebut berbentuk format.apk. Dan ini sudah menyebar di nasional.

    Terkait ini, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengingatkan agar masyarakat yang menerima pesan tersebut untuk diabaikan karena pesan tersebut bukan dari Ditlantas Polda kepri.

    “Untuk pesan atau surat tilang ETLE dari Ditlantas Polda Kepri menggunakan surat resmi dengan format hardcopy dan sementara ini dikirim lewat POS, bukan pesan WhatsApp,” tegas Tri saat dikonfirmasi POSMETRO, Kamis (16/3).

    Dirlantas juga menyebut, dalam surat tilang ETLE tersebut juga dijelaskan tata cara konfirmasi melalui website resmi diantaranya:
    1. Akses domain https://etle-korlantas.info/id/
    2. Masukkan nomor referensi pelanggaran.
    3. Masukkan nomor polisi /NRKB
    4. Lengkapi identitas pelanggar
    5. Nomor HP yang bisa menerima pesan SMS untuk informasi BRIVA.

    “Di surat juga ada scan QR Code untuk melihat media bukti pelanggaran online,” imbuhnya.(cnk)