Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan Batuaji, Kota Batam, jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam memberikan penyuluhan hukum.

    Jadi, Camat serta para Lurah dan masyarakat Batuaji dikumpulkan di kantor Kecamatan, pada Rabu (25/4). Jaksa memberikan pemahaman kepada pemangku kebijakan terkait hal-hal yang mengakibatkan pelanggaran hukum.

    “Arti keberadaan hukum bagaimana, koordinasi bagaimana, kerjaan bagaimana dan dalam kesempatan ini kami memberikan masukan dan langkah-langkah melakukan beban kerja,” kata Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan Roy Huffington Harahap selaku pemateri.

    Untuk menghindari pelanggaran hukum, pihaknya memberikan edukasi yakni dengan melakukan tugas dan fungsi tanpa melakukan penyimpangan, bagaimana melaksanakan tugas pokok dengan baik dan bagaimana mempertanggungjawabkan kegiatan itu dengan benar.

    “Itu adalah cara menghindari permasalahan hukum,” imbuh Andreas Tarigan.

    Selain itu, materi pokok yang disampaikan terkait peran dan tugas Kejaksaan RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

    Kemudian, soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya terkait peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan (RJ).

    “Terakhir soal pelayanan publik terpadu secara online dengan menggunakan layanan berbasis web, sehingga memudahkan masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik,” imbuhnya.(cnk)