BATAM, PM: Alat itu dinamai Single Bouy Morring (SBM). Sebagai tempat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal-kapal diangkut untuk dijual diluar negeri. Juga jadi tempat bersandarnya kapal-kapal tanker. Benda yang terapung di laut ini milik PT Pertalahan Arnebatara Natuna.
Perusahaan ini bergerak di bidang migas. Tapi beberapa tahun belakangan, perusahaan tidak lagi beroperasi. Single Bouy Morring tak dijaga dan terkesan tak bertuan terombang ambing di perairan Anambas, Kepri.
Sialnya, komplotan maling jauh sebelumnya sudah merencanakan pemufakatan jahat untuk mencuri itu. Karena Single Bouy Morring seutuhnya plat besi. Selasa 12 Desember 2022 lalu, kurang lebih 14 orang turun ke laut. Mengerjakan perannya masing-masing.
“Ada yang sebagai pemotong, dan ada juga sebagai penerima atau penadah. Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Ronal Parulian Siagian, saat ekspos, Kamis (19/1).
Dari 14 orang yang diamankan berinisial: BA alias A, D alias A, H alias M, AA, M alias S, PMSH alias H, AF alias A, A, MA alias K, C, WP alias P, WM alias P, A alias P dan I alias IS. Termasuk otak dari pelaku yang merencanakan pencurian.
Polisi juga menggelar 34 barang bukti yang diamankan diantaranya: gergaji, palu besar dan kecil, uang tunai, HP, kapal motor, potongan besi SBM dan tabung oksigen.
Menurut Jefri, para pelaku adalah orang -orang yang terlatih. Beberapa diantaranya juga ada yang penyelam. Sebab rantai bagian bawah sudah dipotong-potong oleh pelaku.
“Hasil curiannya awalnya mau dibawa ke Kalimantan, karena tak bisa akhirnya dijual ke Tanjungpinang dengan berat kurang lebih 15 ton dan dijual dengan harga kurang lebih Rp 79 juta,” jelasnya.
Para pelaku menyesali perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 junto Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Kini barang bukti sudah kami beri police line dan ditarik ke Tanjungpinang,” tutupnya.(cnk)