Pemkab Karimun – Kejari Karimun Teken MoU Bidang Hukum Datun 

    spot_img

    Baca juga

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...
    spot_img

    Share

    Bupati Karimun, H Aunur Rafiq (Kiri) dan Kajari Karimun, Firdaus (Kanan) saat menandatangani MOU Dibidang Hukum Datun disaksikan sejumlah pejabat lainnya.(Foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Melaksanakan amanat UU, diantaranya kejaksaan negeri meliki tufoksi sebagai jaksa negara. Untuk itu kejaksaan pun memilki peran penting dalam membantu pemerintah di daerah dalam penyelesaian permasalahan hukum. Terutama permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Terkait peran kejaksaan tersebut.  Pemerintah Kabupaten Karimun  pun melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (14/11).

    MOU dibidang Hukum Datun ini ditandatangani oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karimun Firdaus SH MH disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Dr HM Firmansyah beserta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun. Yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun.

    Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus dari Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq kepada Kajari Kabupaten Karimun Firdaus SH MH dalam penanganan perkara tata usaha negara.

    Penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Karimun. Seperti yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparatur penegak hukum yang merupakan lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana.

    Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq selaku pihak pertama menjelaskan kegiatan ini merupakan keinginan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dan Kajari Kabupaten Karimun menjadi motivasi dan suatu kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan dan bagaimana agar dapatnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Tentunya Pemerintah Kabupaten Karimun menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membatu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Momentum ini dapat meminimalisir dan menyempurnakan roda pemerintahan di Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

    Sementara Kajari Kabupaten Karimun Firdaus SH MH, selaku pihak kedua menambahkan di Kejaksaan RI diberikan wewenang lain berdasarkan UU untuk dapat melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif yaitu pencegahan dan penindakan.

    Perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.

    “Dengan dilaksanan MOU ini diharapkan mendukung Pemkab Karimun dalam penyelesaian permasalahan khusus dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan yang strategis menuntut setiap aparatur Kejaksaan senantiasa mengawal berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat agar dapatnya sesuai dengan tuntutan zaman,” katanya.

    Dilanjutkannya Tujuan MOU ini agar bersinerginya pemerintah dengan kejaksaan. Sesuai yang diamanatkan kepada kejaksaan negeri.

    “Sesuai amanat yang kita terima bantulah pemerintah daerah untuk melaksakanakan tufoksinya baik bidang hukum dan lainnya. Kejaksaan banyak memberikan peran dan solusinya.
    Ada tugas lain. Yang mana ada tufoksi lain yakni jaksa pengacara negara.
    Mungkin sudah banyak yang tahu.
    Diantaranya tukfoksi itu. Yakni pertimbangan hukum. Ada perda atau apapun mintakan solusinya Jangan setelah di periksa baru minta. Semua gratis,” tambah Firdaus.

    Dilanjutkannya Kedua Pelayanan hukum. Bisa siapa saja. Tidak harus pemerintah daerah.
    Ketiga tindakan hukum lainnya. Misalnya Pemda dan PT timah sengketa atau konflik atau sengketa tanah. Kami sebagai JPN bisa mewakili negara untuk konsolidasi.(ria/***)