Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan Lim Siang Huat, sang suami. Belum lagi mengurus rumah tangga, harus lanjut membesarkan dua orang anak kandung mereka yang ditinggal mati oleh warga negara Singapur ini.

    Dewi, dengan dua orang anaknya yang menjadi ahli waris kini harus menelan pil pahit. Meski hingga kini masih mencari keadilan.
    Sebab Roliati, orang kepercayaan sang suami, turut andil mengurus perusahaan PT Active Marine Industries milik almarhum.

    Lantas, siapa sebenarnya Roliati ini?

    Usai sidang perkara pencurian uang Rp 8,9 miliar di rekening korban Lim Siew Lan, kakak kandung almarhum Lim Siang Huat, terkuak beberapa informasi lain. Melalui pengacaranya, Rabu (24/4) siang, Bottor Erikson Pardede mengatakan, terdakwa Roliati ini dulunya sebelum akte notaris yang baru, adalah orang kepercayaan almarhum sebagai karyawan.

    “Tapi itu sebelum terbentuknya RUPS (rapat umum pemegang saham) yang mereka buat tanpa mengundang kami sebagai ahli waris, beliau (Roliati) sempat sebagai direktur dan sempat dia yang mengelola,” kata pengacara Pardede ini. Salah satunya perusahaan SPBU di sebelah Kepri Mall.

    Sedangkan Ahmad Rustam Ritonga, kata Pardede, beliau pengacara pribadinya almarhum, Lim Siang Huat.

    “Kalau kita lihat, uang almarhum ini dikuasai secara melawan hukum,” singgungnya. Terlebih saat memegang perkara ini, dirinya pernah menghadap Ahmad Rustam Ritonga untuk meminta semua barang-barang pribadi maupun barang-barang perusahaan yang ada dalam penguasaan mereka.

    “Dan Pak Rustam tidak menyerahkan. Nah itulah saya lihat karena yang itu nya salah satu nya (HP Iphone) itu dikuasai mereka kami minta, namun Pak Rustam bilang itu resensi saya. Dan kita sebagai pengacara pun, ya senyum-senyum saja lah ya,” imbuh Pardede.

    Menurutnya, Dewi istri almarhum ini berasal dari Malang, Jawa Timur. Sekarang, kliennya ini, bolak balik Batam-Jawa mengurus usaha yang ditinggalkan almarhum.

    Pardede mengakui, hubungan Dewi dengan almarhum sebelum meninggal bahkan hingga saat ini belum bercerai. Punya dua orang anak dan tercatat kependudukannya.

    “Sejak awal meninggal nya almarhum, Rustam dan Roliati ini kan sama-sama ada di sana. mengurus kremasi nya. Sampai sekarang juga klien kami ini tinggal di alamat rumah daripada almarhum yang di Singapura, tidak ada perceraian. Nah seolah-olah kan ini sengaja ditimbulkan oleh mereka itu bahwa almarhum dan istri nya sudah cerai,” tegasnya.

    “Dan dalam persidangan disebutkan seperti itu oleh mereka, dan itu tidak benar karena kami tahu bahwa tidak ada nya perceraian,” jelasnya lagi. Kalau persoalan ribut rumah tangga, sambung Pardede itu adalah hal yang biasa dan semua orang berkeluarga mengalaminya.

    Lalu kok bisa Roliati menjabat sebagai direktur?

    “Jadi dalam akta persidangan kemarin, itu kan sudah jelas. Semua yang disampaikan di persidangan itu adalah dokumen yang dipalsukan oleh terdakwa Rustam. Itu sudah ditampilkan menjadi bukti di persidangan”.

    “Kemudian berdasarkan akta itu, mereka mengundang untuk melakukan RUPS. Yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan undang-undang perseroan terbatas atau PT,” kata Pardede.

    Lanjut dia, artinya saham yang 20 persen dipegang Roliati sampai sekarang itu batal demi hukum.

    “Ini kan berdasarkan fakta persidangan bahwa adanya itikad buruk dari Roliati dan Rustam untuk menguasai aset perusahaan dengan melakukan RUPS dan tidak mengundang saya (mewakili) sebagai ahli waris, dan ini tentunya melawan hukum,” imbuhnya.

    Karena almarhum mempunyai dua anak dua dari hasil perkawinan yang Sah tercatat di Singapura dan tercatat juga di Disdukcapil Kota Batam.(cnk)