Ups…Ada Foodcourt Tidak Menerapkan Pajak

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mempertanyakan kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota terkait salah satu foodcourt di Batam yang tidak menerapkan pajak restoran.

    Ketegasan ini disampaikan, Ketua Pansus Aman, saat rapat paripurna dalam penyampaian laporan Pansus LKPJ Walikota Batam tahun 2021 terhadap hasil tindaklanjut rekomendasi pansus sekaligus pengambilan keputusan, di ruang siang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Kamis, 18 Agustus 2022.

    Katanya, Bapenda Batam sebagai badan penghasil yang penting dan strategis dalam meningkatkan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah di Kota Batam. Namun, pada kenyataannya masih saja kecolongan dengan pengumpulan pajak besar.

    “Ini adalah tindaklanjut pansus, karena ada temuan saat pansus melakukan sidak ke restoran tersebut. Dan mengumpulkan data pansus menemukan ada foodcourt di Batam yang tidak melakukan pungutan pajak kepada pengunjungnya,” kata Aman.

    Pansus katanya, sempat terkejut dan bertanya apakah tidak ada pajak di foodcourt tersebut. Namun, karyawan atau kasir menjawab dengan bangga tidak ada pungutan tersebut dengan alasan harga menu ditawarkan relatif murah. Padahal, tempat tersebut banyak pengunjung apalagi di saat libur.

    “Maka dari hasil tersebut, pansus menghitung pendapatan pajak dari foodcourt tersebut. Hasilnya, angkanya cukup fantastis bisa mencapai miliar per tahun. Namun, faktanya foodcourt tersebut tidak ada pemasukan pajak,” jelas Aman.

    Temuan tersebut menjadi pertanyaan anggota DPRD Batam dari fraksi Hanura Utusan Sarumaha, mengenai peniadaan aturan wajib pajak bagi foodcourt yang diketahui berada di kawasan Jodoh Batam.

    “Kami memiliki bukti kuat adanya peniadaan pajak yang dilakukan oleh foodcourt tersebut,” tegasnya.

    Pihaknya bahkan mempertanyakan, apakah foodcourt yang dimaksud merupakan salah satu peserta wajib pajak dan tercatat di Bapeda Kota Batam. Utusan menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya mencurigai ada beberapa lokasi lain yang melakukan hal serupa.

    “Kalau memang mereka memiliki izin, tentunya kewajiban untuk pajak restoran harus mereka jalani. Namun kalau begini, pertanyaan kami darimana setoran pajak mereka ke daerah. Atau memang mereka tidak pernah menyetorkan pajak. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa masih ada beberapa lokasi lain yang seperti itu,” ungkapnya.

    Terkait temuan tersebut, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengaku, akan melakukan pengecekan ke dinas terkait tersebut mengenai sistem penerimaan pajak daerah Kota Batam.

    “Untuk memastikan temuan ini, saya akan panggil Kepala Dinas terkait. Apabila benar, tentu saja ini juga akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah,” pungkasnya.(hbb)