BATAM, PM: Ombudsman Perwakilan Kepri punya tugas mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan juga mencegah terjadinya penyimpangan pelayanan publik.
Tiap tahun ada agenda penilaian pelayanan publik se Kepri. Terlebih dulu Ombudsman sosialisasi baru melakukan penilaian. Acaranya digelar di Hotel Harmoni One Batam dan secara daring melalui zoom meeting.
“Penilaian yang akan dilakukan adalah salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Paroha Patar Siadari, Kamis (4/8).
Katanya, sosialiasi ini rangkaian awal dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang segera dilaksanakan agar instansi yang akan dinilai dapat mempersiapkan diri.
“Berkaca dari hasil penilaian sebelumnya, dimana predikat zona kuning masih mendominasi di Provinsi Kepri,” kata Lagat.
Oleh karena itu, pihaknya sangat serius melaksanakan sosialisasi ini agar instansi yang akan dinilai dapat memperbaiki apa yang perlu diperbaiki terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Lanjutnya, ada empat dimensi yang akan dinilai tahun 2022 yaitu: Input (Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Proses (Standar Pelayanan), Output (Persepsi Maladministrasi) dan Pengaduan (Pengelolaan Pengaduan).
Beda dengan tahun lalu, menilai ketampakkan fisik atau standar pelayanan publiknya, tapi kini juga akan menilai kompetensi penyelenggara, melibatkan persepsi masyarakat dan pengeloalaan pengaduan.
“Jadi namanya bukan lagi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik melainkan Opini Pelayanan Publik,” jelas Lagat. Harapannya, pelayanan publik di Kepri dapat menjadi lebih baik tanpa adanya penyimpangan.
“Meskipun hanya 5 substansi di Pemda yang kami nilai yaitu, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan Administrasi Kependudukan serta Kementrian ATR/ BPN juga Polri, kami berharap ini bisa berefek domino bagi penyelenggara yang lain,” sebutnya.(cnk/*)