Ombudsmen: Sosialisasi Dulu Baru Dinilai

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Ombudsman Perwakilan Kepri punya tugas mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan juga mencegah terjadinya penyimpangan pelayanan publik.

    Tiap tahun ada agenda penilaian pelayanan publik se Kepri. Terlebih dulu Ombudsman sosialisasi baru melakukan penilaian. Acaranya digelar di Hotel Harmoni One Batam dan secara daring melalui zoom meeting.

    “Penilaian yang akan dilakukan adalah salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Paroha Patar Siadari, Kamis (4/8).

    Katanya, sosialiasi ini rangkaian awal dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang segera dilaksanakan agar instansi yang akan dinilai dapat mempersiapkan diri.

    “Berkaca dari hasil penilaian sebelumnya, dimana predikat zona kuning masih mendominasi di Provinsi Kepri,” kata Lagat.

    Oleh karena itu, pihaknya sangat serius melaksanakan sosialisasi ini agar instansi yang akan dinilai dapat memperbaiki apa yang perlu diperbaiki terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

    Lanjutnya, ada empat dimensi yang akan dinilai tahun 2022 yaitu: Input (Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Proses (Standar Pelayanan), Output (Persepsi Maladministrasi) dan Pengaduan (Pengelolaan Pengaduan).

    Beda dengan tahun lalu, menilai ketampakkan fisik atau standar pelayanan publiknya, tapi kini juga akan menilai kompetensi penyelenggara, melibatkan persepsi masyarakat dan pengeloalaan pengaduan.

    “Jadi namanya bukan lagi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik melainkan Opini Pelayanan Publik,” jelas Lagat. Harapannya, pelayanan publik di Kepri dapat menjadi lebih baik tanpa adanya penyimpangan.

    “Meskipun hanya 5 substansi di Pemda yang kami nilai yaitu, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan Administrasi Kependudukan serta Kementrian ATR/ BPN juga Polri, kami berharap ini bisa berefek domino bagi penyelenggara yang lain,” sebutnya.(cnk/*)