Polemik Holywings, DPRD Minta DPM-PTSP dan BP Menilik Izin Usaha di Batam

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Batam dengan Manajemen Holywings, DPM-PTSP, dan BP Batam, Selasa (5/7) sore.

    BATAM, POSMETRO.CO: Polemik tempat hiburan Holywings di kawasan Habour Bay Batam menjadi sorotan DPRD Kota Batam. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang di Komisi I DPRD Batam, Batamcentre, Selasa (5/7) sore.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Safari Ramadhan meminta pihak Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Pemko Batam dan PTSP BP Batam untuk melihat kembali perizinan tempat usaha yang ada di Batam. Karena, banyak tempat usaha di Batam ini yang belum memiliki izin tapi sudah beroperasi.

    “Kita minta kepada pemerintah lebih menegakkan aturan yang ada. Selama ini pengusaha masih bingung harus mengurus izin usaha. Seperti contoh BP Batam telah memberikan izin usaha bar ke pihak Holywings,” jelasnya.

    Namun pada kenyataannya, pemko Batam belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat kebakaran, izin dan fungsi lainnya. Tegasnya, jika ada pengusaha yang masih belum menyelesaikan izin usahanya pemerintah harus tegas menindak hal itu.

    “Tidak hanya dinas perizinan namun pengusaha juga perlu di ajak duduk bersama agar para pengusaha paham. Kalau tidak begitu mau dapat PAD dari mana kita setiap tahun defisit terus,” ucap anggota Fraksi PAN itu.

    Sementara, Manajemen Outlet Holywings Batam Aru menjelaskan, pihaknya akan segera melengkapi semua perizinan mendasarkan terutama yang diterbitkan oleh Pemko Batam. Selain itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak pengelola Harbour Bay.

    “Karena gedung ini kami sewa. Maka kami membicarakan terlebih dahulu ke pihak Harbour Bay, mereka yang akan mengurus surat itu,” katanya.

    Saat ini pihaknya juga baru mengakses perizinan lanjutan yaitu, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari BP Batam.

    “Kami baru siap ada 8 perizinan, untuk kelayakan. Dan Dinas Kebakaran belum, akan segera kami urus segera,” beber dia lagi.

    Sementara, ketika ditanya terkait setoran pajak dari Holywings, Aru mengatakan belum ada melakukan hal itu karena beroperasi baru memasuki bulan kedua.

    “Untuk retribusi pajak kita belum setor, karena kita baru 2 bulan peroperasi di Batam,” terangnya.

    Aru menyebutkan, saat ini ada 41 outlet Holywings di Indonesia, dengan adanya promosi dari Jakarta yang kontroversi, maka sebagian besar outlet Holywings tutup saat ini, kecuali Batam dan Manado.

    “Saya berharap, outlet Holywings Batam bisa tetap beroperasi, dengan Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, saya optimis tempat ini akan maju, dan bisa berkontribusi dengan PAD kota Batam,” ujarnya.

    Sementara, Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana menambahkan, saat ini outlet Holywings Batam sudah memiliki izin baru, denga perizinan tersebut sudah di verifikasi. Kemudian izin penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C pun terverifikasi.

    “Perizinan melalui BP Batam, karena mengacu pada PP no 41, dan PP no 5 tentang kawasan bebas, namun ada perizinan mendasar yang dikeluarkan oleh Pemko Batam,” terang Harlas.

    Disinggung terkait beroperasinya outlet Holywings Batam di saat perizinan belum lengkap, Harlas Buana memaparkan, saat ini masuk pada rezim percepatan perizinan. Apabila ada suatu tempat usaha belum melengkapi perizinan, bisa saja beroperasi.

    “Pemenuhan kewajiban saat sudah beroperasi, bisa di lengkapi sambil usaha berjalan. Itu ada jangka waktunya, apabila sudah sampai batas waktu tertentu, belum juga dilengkapi, itu bisa di evaluasi, yang jelas kita tidak boleh menghambat investasi,” pungkasnya. (hbb)