Bazar Ramadhan “Tak Diizinkan”, Penyelenggara Lapak Pedagang Melawan?

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Meski tak diizinkan pemerintah pengoperasian Lapak Ramadhan bersekala besar, namun penyelenggara Lapak Ramadhan di sepanjang jalan depan Pasar Puan Maimun tetap berlangsung.(foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Hasil Rapat Kordinasi (Rakor) bersama pada Senin (28/3), yang menerbitkan kebijakan pemerintah daerah dan tim Satuan Tugas yang meniadakan bazar ramadhan tahun 2022 ini yang dipusatkan dalam satu lokasi memunculkan beragam pendapat. Sejumlah pihak ada yang mendukung atas dasar mewaspadai penyebaran Covid-19, namun tidak sedikit yang menyayangkan kebijakan tersebut. Bahkan aksi perlawanan pun dilakukan penyelenggara lapak.

    Namun terkait hal ini. Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyatakan dengan tegas pemerintah dalam hal ini tidak ada niat melarang orang berjualan. Namun tidak untuk dilakukan atau di pusatkan dalam satu lokasi yang mengundang keramaian.

    Rafiq pun menyatakan mengerti akan kekecewaan masyarakat. Apalagi momen Ramadhan menjadi Rezeki bagi para pedagang-pedagang musiman.

    Untuk itu ia memastikan membolehkan para pedagang takjil atau jajanan atau jualan lainya di bulan Ramadhan. Namun agar dilakukan dengan menyebar alias tidak terkosentrasi pada satu lokasi saja yang akhirnya membuat keramaian yang bisa saja menimbulkan masalah lainnya.

    “Kita sudah lakukan rapat kordinasi semua pihak yang terlibat, dan hasilnya bazar yang terpusatkan pada satu lokasi dengan sekala besar ditiadakan. Namun pedagang musiman di pinggir-pinggir jalan dengan skala terbatas silahkan saja. Intinya kita tidak melarang berjualan. Tapi agar tidak dibuat terpusatkan,” terangnya.

    Ia pun mempersilahkan para pedagang membuka lapak jualan di pinggir jalan, baik itu di Poros, Coastal area. Atau di Tebing maupun Meral. Namun tidak di buat dalam jumlah besar.

    “Kita juga akan menghadapi lebaran Idul Fitri nanti, untuk itu kita harus tetap waspada. Jangan sampai idul Fitri nanti semua dibatasi lagi, karena kasus Covid-19 naik lagi. Ini yang kita tidak inginkan. Saya juga berharap masyarakat mengerti lah, kita bersama saling menjaga, saling waspada sehingga Idul Fitri dan lainya nanti dapat berjalan normal. Nanti kalau kasus Covid naik gara-gara ini pemerintah di salahkan, masyarakat marah karena ada pembatasan, makanya saya minta saling mengertilah,” tambahnya.

    Ia juga menjelaskan Kabupaten Karimun saat ini masih dalam fase Pandemi, belum Endemi.

    “Kalau sudah Endemi saya berani izinkan, Karimun saat ini masih berstatus Pandemi,” ketusnya.

    Namun jika tetap saja berlangsung, pemerintah berencana akan melakukan pendekatan dengan pedagang jika memang kebijakan ini tidak juga di indahkan.

    “Kita dekati lah, mencari yang terbaik. Saya juga sebagai Bupati juga tidak di izinkan menggelar Open House di Idul Fitri nanti. Bukan pemerintah tidak pro rakyat, tapi ini untuk bersama,” tegasnya.

    Sementara keputusan pemerintah yang meniadakan bazar dalam sekala besar di satu lokasi mendapat perlawanan dari pengelolah pasar musiman di sepajang jalan depan Pasar Puan Maimun. Sejumlah kios terus dibangun meski keputusan sudah di tetapkan.

    Kuasa hukum pengelolah pasar musiman itu, Bachrum Efendy SH yang dikonfirmasi POSMETRO Selasa (29/3) malam kemarin mengaku kekecewaan atas keputusan yang diutarakan bupati Karimun terkait tidak memberikan izin tersebut.

    Menurutnya keputusan yang ditetapkan itu bertolak belakang atas pernyataan Presiden yang perlahan untuk menghidupkan atau memulihkan ekonomi masyarakat. Ia pun menyatakan pernyataan Bupati bukan cerminan dari pro rakyat.

    “Sejak Pandemi ini, kali ini sedikitlah kebijakannya pro masyarakat kecil neh Jangan hanya pro pengusaha saja, ini yang tidak adil,” tegas Bachrum.

    Menurutnya kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang Ramadhan nantinya juga akan mematuhi Protokol Kesehatan. Dari wajib pakai masker hingga menyediakan cuci tangan.

    “Kita bekerja juga sesuai Prokes. Padahal sudah kita siapkan nantinya wajib pakai masker, akan ada yang melakukan edukasi agar tetap menjaga Prokes. Bahkan akan kita lakukan bagi-bagi masker nantinya, tapi sayang tiba-tiba keluar bahasa pak bupati seperti itu,” tambahnya.

    Bachrum pun mengaku keputusan yang di katakan Bupati itu jelas mengoyak rasa keadilan saat ini. Ketika masyarakat kecil yang akan melaksanakan kegiatan tetap dibatasi. Namun ketika para pengusaha dan kaum elit yang menggelar dibiarkan.

    “Ini sudah tak adil. Lihat itu berapa banyak tempat hiburan malam tak ada ditutup, lihat itu acara bazar murah yang digelar beberapa kali tak juga dibatasi. Begitu juga acara lainnya. Tapi lihat ketika kita nak buat, dibatasi Ini jelas sudah tidak adil,” ketusnya.

    Bicara izin keramaian, disebutkan Bachrum pihaknya memang belum mengantongi, namun bukan tanpa alasan, pasalnya sebelum memulai kegiatan itu, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan sejumlah pihak seperti dari Camat, Dishub, Kepolisian namun saat itu mereka tidak melarang, namun tidak juga memberi izin.

    “Artinya kami sudah kordinasi, dari Dishub, Perdagangan, Camat kita gelar Baran Food Court pada sekitar 23 Maret, kemudian dengan kepolisian. Apa hasilnya disuruh buat surat resmi, kami buat sudah kami masukan, memang suratnya masuk terlambat, Mulai bangun dulu baru masukan surat, karena kordinasi nemui jalan buntu, izin atau tidak tidak bisa memutuskan,” paparnya.

    Begitu juga dengan kepolisian saat itu, dimana Kasat Intel Polres Karimun menyatakan tidak dapat mengeluarkan izin keramaian karena selama Pandemi Covid-19 ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan. Hal ini jelas menurutnya sejumlah kegiatan keramaian yang terjadi selama ini tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian. Termasuk keramaian di tempat hiburan.

    “Jadi pertanyaannya kenapa mereka tidak di tutup, padahal sama tidak memiliki izin keramaian, karena mereka jalan juga kita juga jalan terus, kalau memang di stop, berarti rasa keadilan memang sudah mati, padahal lapak yang kita buat tujuanya jelas untuk menghidupi masyarakat lokal, pemuda setempat sehingga dapat memiliki penghasilan jelang Idul Fitri nanti. Mereka tak mencuri, tak memeras dan lainya, di ramadhan inilah mereka ingin mencari rezeki yang berkah. Tapi apa daya bupati bercakap lain, kami kecewa,” tandanya.

    Untuk itu apapun alasannya, meski Bupati tak berpihak ke masyarakat kecil, penyelenggaran lapak Ramdhan di depan Pasar Maimun akan tetap beroperasi. Ia juga tak mau menyebut kegiatan itu adalah Bazar Ramadhan. Namun dari awal ia mengatakan sebagai Lapak pedagang kaki lima. Dan menurutnya jumlahnya hanya 70 kios. Jauh dari tahun 2019 lalu yang sampai 400-an Kios.

    “Kami penyelenggara sudah komit, apapun alasannya, bupati bicara izin atau tidak kami tetap jalan. Apapun itu resikonya. Berhadapan dengan hukum sekali pun. Kami tak Gentar. Ingat yang saya perjuangkan ini nasib masyarakat kecil. Bukan pengusaha, ka tegasnya.