KARIMUN, POSMETRO.CO: Meski telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan lowongan kerja yang mencatut nama PT Saipem. Polisi masih menemui kesulitan untuk menindak lanjuti lebih dalam kasus ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sebanyak 260 pencari kerja di Karimun merasa tertipu lowongan pekerja yang dibuat tiga pelaku. Para korban pun mengaku merasa dirugikan akibat telah membayar sejumlah uang kepada para pengelolah informasi Lowker tersebut.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Karimun dengan laporan resmi dengan nomor laporan Polisi Nomor : LP-B/95/XI1/2021/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tertanggal 7 Desember 2021 yang dibuat perwakilan korban Reno Mardianto dengan melaporkan 3 orang dalam kasus ini yang diduga sebagai pelaku.
BACA : Kasus Pencaker Tertipu Lowker PT Saipem di Karimun, polisi tahan 2 Tersangka, 1 Lagi Hilang Jejak ?
Namun dalam perjalanan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Polisi merasa kesulitan saat akan melakukan pemeriksaan para korban.
“Kita merasa kesulitan dalam proses pemeriksaan korban. Karena katanya ada banyak yang korbannya, namun saat kita layangkan panggilan resmi untuk diminta keteranganya, para korban justru tidak hadir dengan berbagai alasan. Ini sangat kita sayangkan. Karena apa dalam menelusuri perkara kita harus membuat Anotomi Crime untuk kepentingan penyidikan, dengan tidak hadirnya para korban yang kita layangkan panggilan secara resmi membuat kita sulit dalam mengumpulkan bukti dan keterangan lainnya,” tegas Arsyad lagi.
Bagaimanapun, lanjut nya, korban dapat memberikan keterangan secara resmi sehingga memudahkan penyidik dalam menelusuri kasus ini lebih jauh.(ria)