KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan satu pelaku alap-alap jalanan. Ironisnya pelaku ternyata masih di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial RG (17) berstatus pelajar di salah satu sekolah kejuruan.
Aksi pelaku terkuat dari laporan polisi nomor LP-B/80/X/2021/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, pada Selasa (26/10) lalau. Dimana pelapor Erwin melaporkan adanya seorang wanita atas nama Nayla telah menjadi korban jambret tersebut.
“Laporan kami terima dimana kejadianya pada hari Rabu (25/8) 2021 sekira jam 20.30 Wib di Jalan A Yani Depan Kantor Bank Bca Kolong Bawah Tanjungbalai Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi SIK dalam rilisnya, Senin (1/11) kemarin.
Disebutkan pelaku yang masih dibawah umur melakukan aksinya dengan cara mengendarai sepeda motor merk honda warna merah hitam dengan Nopol BP 2771 KG dari arah balai menuju kolong dan ketika sampai di jalan A Yani tepat di depan Bank BCA kolong atas berkisar 500 meter dari Mako Polres Karimun, saat itu melihat korban yang duduk di atas sepeda motor terpakir ditepi jalan, dan sedang memegang 1 (satu) unit HP dengan kedua tangan, kemudian pelaku langsung mendekati korbandan langsung merampas Hp yang dipegang korban dengan menggunakan tangan kiri. Berhasil membawa kabur barang hasil kejahatan pelaku langsung memacu sepeda motor yang dikendarai menuju ke arah meral dan langsung menuju pulang ke rumah.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesarRp.2 juta lebih.
“Dari laporan korban kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/ /X/2021/Reskrim, tanggal 26 Oktober 2021, pelaku RG diamankan di Jalan Suka Jaya Rt 001 Rw 004 Kel Sungai Pasir Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada 26 Oktober sekira pukul 17.00 Wib,” tambah Tony.
Dari tangan pelaku polisi menyita 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BP 2271 KG dan Nomor Rangka MH1JM1126KK254604 serta Nomor Mesin JM11E2236453 yang digunakan untuk aksi kejahatan tersebut. 1 unit HP merk OPPO A15 Warna Putih dengan nomor Imei 1 861141052452638 dan Imei 2 861141052452620.
Atas perbuatanya pelaku dipidana dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(ria)