15 Warga Binaan Lapas Batam Dapat Asimilasi di Rumah

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) di Lapas Batam saat ini berjumlah 1.273 orang.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021, sebanyak 15 orang WBP melaksanakan program asimilasi di rumah.

    “Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Jadi pada hari Selasa (12/10), 15 WBP mendapat progran asimilasi di rumah,” kata Kalapas Batam, Dannie Firmansyah.

    Dannie mengatakan, pemberian asimilasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak

    “Setelah keluar dari Lapas Batam, warga binaan tersebut langsung diarahkan ke Balai Pemasyarakatan guna pengawasan pelaksanaan asimiliasi di rumah,” terang Dannie, Rabu (13/10).

    Dannie menegaskan, segala proses program asimilasi ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis).

    Untuk itu, Dannie Firmansyah berharap warga binaan yang telah keluar dari Lapas Batam dapat menjalankan asimilasi di rumah dengan baik, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali di luar

    “Saya tegaskan, ini tidak dipungut biaya apapun. Bagi yang mendapat asimilasi ini jangan mengulani perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya. (jho)