BATAM, POSMETRO.CO : Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) di Lapas Batam saat ini berjumlah 1.273 orang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021, sebanyak 15 orang WBP melaksanakan program asimilasi di rumah.
“Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Jadi pada hari Selasa (12/10), 15 WBP mendapat progran asimilasi di rumah,” kata Kalapas Batam, Dannie Firmansyah.
Dannie mengatakan, pemberian asimilasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak
“Setelah keluar dari Lapas Batam, warga binaan tersebut langsung diarahkan ke Balai Pemasyarakatan guna pengawasan pelaksanaan asimiliasi di rumah,” terang Dannie, Rabu (13/10).
Dannie menegaskan, segala proses program asimilasi ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis).
Untuk itu, Dannie Firmansyah berharap warga binaan yang telah keluar dari Lapas Batam dapat menjalankan asimilasi di rumah dengan baik, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali di luar
“Saya tegaskan, ini tidak dipungut biaya apapun. Bagi yang mendapat asimilasi ini jangan mengulani perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya. (jho)