Kabel Bawah Tanah Dicuri 8 Meter, Telkom Batam Rugi Rp13 Juta

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :Ā  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Erwin, pelaku pencurian kabel yang diamankan polisi.

    BATAM, POSMETRO.CO : Empat buah kabel tembaga, kalau dibentangkan panjangnya sampai delapan meter itu teronggok di tepi trotoar Jalan Imam Bonjol Depan Komplek Bumi Indah Blok I Nomor 8, Lubukbaja, Batam, Kepri.

    Kemudian, ada alat gergaji besi serta tali kain dan juga kabel seling panjang dua meteran, dipakai untukĀ  menarik dan memotong kabel bawah tanah, tergeletak kotor di tepi parit.

    Barang-barang tersebut merupakan milik Erwin (41), seorang pria yang baru saja diamankan polisi. Selasa (7/9) sore itu, Erwin berhasil menarik dan memotong kabel milik Telkom.

    Kalau dijual, Erwin bisa untung belasan juta. Tapi, apesnya, hanya Erwin sendirian yang menanggung risiko setelah berjam-jam di dalam parit Nagoya itu. Dua temannya duluan kabur menghindari kejaran petugas.

    “Mereka bertiga saat beraksi. Dua rekannya masih kita buru,” ujar Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono kepada POSMETRO, Rabu (8/9).

    Budi Hartono mengatakan, kerugian yang dialami Telkom sekitar Rp13 juta dari total kabel yang dicuri.

    Kapolsek menyebut, pihaknya bergerak atas laporan dari pihak Telkom ada aktivitas mencurigakan di sekitar parit Jalan Imam Bonjol, Nagoya tersebut.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” katanya mengakhiri.

    Informasi yang dihimpun POSMETRO di lapangan, kabel primer bawah tanah milik Telkom Indonesia tersebut, kerab dicuri oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

    Disebut-sebut kabel primer bawah tanah tersebut tidak lagi digunakan oleh pihak Telkom Indonesia dan kini masih banyak tertanam di wilayah Batam.

    Untuk kebenaran informasi tersebut, POSMETRO terus berusaha mengkonfirmasi pihak Telkom Indonesia di Batam. (cnk)