Batam Masih PPKM Level 3

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Batam sekligus Kepala BP Batam Muhmmad Rudi. (Foto-Hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Terkait dengan status Batam saat ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan Batam masih berada di PPKM level 3. Untuk itu diharapkan agar masyarakat membantu untuk menurunkan level Covid-19 menjadi level 2 hingga pada akhirnya nol kasus.

    “Kita harus berjuang bersama. Sekarang kita masih PPKM level 3. Tapi minggu depan, mudah-mudahan akan turun lagi. Terapkan prokes saat beraktivitas,” terang Rudi

    Dengan status Batam sebagai daerah PPKM level 3, aturan untuk semua kegiatan di tengah masyarakat, tetap mengikuti aturan sebelumnya. Demikian dengan kegiatan dunia usaha, tetap memperhatikan aturan yang ditentukan.

    “Aturannya sama. Kita ikut pusat. Soal di mal, masih 50 persen dan lainnya. Tadi malam baru saya tandatangani,” kata Rudi.

    Wali Kota Batam mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 49 tahun 2021 terkait PPKM level 3 di Batam. Sekaligus mengatur Posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan. Di mana, dalam SE itu, diatur mulai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, pusat perbelanjaan, kegiatan kontruksi, tempat ibadah dan lainnya.

    SE itu dikeluarkan, Senin (6/9) di Batam, kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen. Buka pukul 10 00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

    Kemudian, pelaksanaan kegiatan konstruksi antara lain tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Kemudian, tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang. Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag). (hbb)