Divonis 3 Tahun, Oknum Dokter Cabul Geleng-geleng Kepala

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Lelaki berinisial DS ini lama terdiam. Duduk di depan layar visual saat sidang online di Pengadilan Negeri Batam, oknum dokter yang didakwa karena perbuatan cabulnya itu tak dapat berkata-kata lagi.

    Mengenakan seragam tahanan berwarna merah dan mulut yang ditutup masker, DS terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya. Sambil melirik ke layar monitor, menonton orang-orang yang ada di depannya itu.

    Ia merasa tak percaya apa yang barusan didengarnya itu. “Menjatuhkan pidana penjara kepada DS (menyebut nama dokter) selama tiga tahun penjara. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Majelis Hakim, Nanang Herjunanto, didampingi dua hakim anggota
    Dwi Nuramanu dan David Sitorus, dalam putusannya, Kamis (2/9/2021) sore.

    Dari dalam rumah tahanan, DS hanya menelan ludah. Vonis 3 tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun 2 bulan.

    Terdakwa telah melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum. Yaitu berbuat cabul kepada VS, pasiennya di salah satu klinik milik BUMN di kawasan KDA, Batamkota.

    Hakim Nanang Herjunanto memberikan kesempatan kepada DS dan penasehat hukumnya serta Jaksa penuntut untuk melakukan banding atau langkah hukum lanjutan. Namun belum ada sikap.

    Terpisah, dihubungi POSMETRO, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan, pihaknya menghargai putusan pengadilan.

    “Kita lihat dulu sikap dari terdakwa seperti apa? Kan masih ada 7 hari untuk menentukan sikap,” kata Wahyu Oktaviandi menanggapi tingginya vonis hakim dari yang dituntutnya.

    Perkara oknum DS sempat disorot publik. Salah satunya Ombudsman Kepri. Dalam penelusuran di sipp.pnbatam, perkara nomor 372/Pid.B/2021/PN Btm itu disamarkan karena perkara asusila.

    Namun, Ombudsman Kepri meminta agar jaksa dan hakim tetap proposional dalam mengadilinya.

    “Tidak hanya sekedar pembelajaran bagi yang bersangkutan tapi bentuk pertanggungjawaban pengadilan bagiamana proses peradilan di pengadilan negeri Batam akuntabel,” harap Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parohha Patar Siadari belum lama ini.

    Ombudsman Kepri meminta jangan ada indikasi sidang terkesan ditutup-tutupi dari publik, meski itu tertutup untuk umum karena perkara asusila. “Sampaikan saja ke media, jangan sembunyi-sembunyi kalau tidak publik akan menduga-duga, ada apa?” imbaunya.(cnk)