Pemko Batam Kembali Keluarkan SE PPKM Level 4

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Walikota Batam, Muhammad Rudi. (foto-hbb)

    >>Izin Operasional PKL Diperbolehkan Hingga 22.00 WIB#

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 36 tahun 2021 terbaru terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4 Corona virus Disease 2019 di Kota Batam.

    Perihal di atas berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021. Dalam SE tersebut, tertuang terkait izin operasional pedagang kaki lima khusus menjual makan dan minum diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Hanya membuka pesan layanan antar, dan tidak untuk makan ditempat.

    “Untuk pedagang diminta mematuhi SE terbaru, karena sekarang jam operasional berubah, saya mohon patuhi aturan dan jangan ada kerumunan ketika berjualan,” pesan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (22/7).

    Rudi mengimbau, agar masyarakat Batam mematuhi SE ini. Ia berharap Batam bisa segera keluar dari status PPKM ini. Ada banyak hal yang tertunda akibat dampak Covid-19. Aturan terbaru ini berlaku dari tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

    Sementara, kebijakan lain tetap sama. Seperti supermarket, toko kelontong, pasar tradisional buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk pedagang makanan, cafe, dan restauran yang berada di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka, namun hanya untuk layanan bungkus atau take away.

    Untuk rumah ibadah seperti masjid, vihara, gereja, klenteng, dan vihara tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level IV, guna mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

    Untuk kegiatan seminar, rapat dan lainnya tidak diperbolehkan. Fasilitas umum ditutup, dan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

    Sementara, SE Wali Kota Batam nomor 32 tahun 2021 aturan PPKM Darurat sebelumnya dalam pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan maupun mall hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Jam operasional berlaku hanya jam 20.00 WIB.

    Larangan layanan makan di tempat sebagaimana dimaksud pada poin di atas berlaku juga untuk restoran hotel/resort (room service).
    Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. (hbb)