Nama Terseret Kasus Korupsi SPP, Ini Kata Kadisdik Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Lokasi SMK N 7 Batam.

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Muhammad Dalih mengaku, dirinya telah diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Polresta Barelang.

    Itu setelah ‘nyanyian’ Po (24) honorer yang menjadi bendahara pembantu di SMK Negeri 7 Batam. Nama pejabat Disdik Kepri ini disebut-sebut oleh Po, yang kini sudah tersangka kasus dugaan korupsi uang SPP Tahun ajaran 2018-2019.

    “Saya sudah dipanggil untuk klarifikasi pada Selasa (15/6) lalu,” kata Muhammad Dalih dikonfirmasi POSMETRO, Senin (21/6). Ia mempersilakan pihak Po untuk membuktikan pernyataannya itu. Terkait ada keterlibatannya, Muhammad Dalih membantah itu.

    “Tidak benar. Saya juga tidak tahu mengapa Po memberikan keterangan seperti itu dan atas dasar apa?” kata Muhammad Dalih membantah. Ia menilai itu sudah keluar jalur dari kasus Po itu sendiri.

    “Ini perlu saya tegaskan karena saya sama sekali tidak memiliki akses apapun untuk berhubungan dengan Po, hingga bisa bertransaksi seperti itu. Saya juga tidak ada pernah menerima apapun dari siapapun yang disebut-sebutkan dalam pemberitaan,” sambungnya.

    Muhammad Dalih menyayangkan,
    pegawai honorer di SMKN 7 Batam yang telah diberikan tanggungjawab dan kepercayaan terhadap pekerjaannya, tapi korupsi.

    “Saya juga tidak tahu karena prosesnya bergulir cukup lama. Di pertengahan jalan saya baru tahu bahwa Po sudah berhenti bekerja sebagai pegawai honorer di SMKN 7 Batam,” katanya.

    “Mungkin dia mau mencari pekerjaan lain. Nah dari situlah baru ketahuan ada selisih dari tanggungjawab yang ia setorkan. Jadi klarifikasi saya pada pihak SMKN 7 Batam itu pada waktu itu saya katakan bahwa semua yang tercatat itu ada di dalam buku milik Po sendiri, dan dari bukti-bukti itulah yang dijadikan alat oleh pihak Kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut,” jelasnya.

    Muhammad Dalih menambahkan, berkaitan hal pungutan SPP di SMK Negeri 7 Batam telah dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.(cnk)