Total transaksi tidak sedikit yaitu Rp 459,9 miliar yang diduga disalahgunakan. Temuan ini disoroti oleh DPRD Batam. Menjawab itu, para pihak dipanggil oleh Komisi ll DPRD Kota Batam untuk didengarkan pendapat.
Terungkap beberapa fakta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. Bahwasanya, rekening titipan itu ada dasar hukumnya dan tidak diatur dalam penyelenggaraan pemerintah.
“Jawaban dari Bank Riau Kepri bahwa rekening titipan itu merupakan rekening internal mereka, dalam rangka memudahkan jenis-jenis pajak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando, Kamis (17/6).
Di dalam rapat itu, Edward menyampaikan bahwa pihak Bank Riau Kepri tidak memperoleh izin, untuk membuka rekening titipan, sehingga akhirnya menjadi temuan BPK. Dari hasil audit, BPK telah menyurati Bank Riau Kepri atas temuan kesalahan secara administrasi.
Sayangnya pada kesempatan itu, Kepala cabang BRK tidak dapat hadir, sehingga akan direncanakan rapat lanjutan. Ke depannya, dalam rapat selanjutnya, DPRD Kota Batam meminta kepala cabang BRK untuk dapat hadir dan membawa serta mutasi rekening titipan.
“Apakah hanya sebatas kesalahan administrasi, atau ada implikasi lain, kami tidak menduga, tapi hanya mengkroscek penjelasan dan fakta,” jelas Edward.
Saat rapat, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah mengatakan, bahwa rekening titipan tersebut merupakan rekening kerja Bank Riau Kepri.
Guna rekening tersebut memudahkan dalam hal klasifikasi setoran pajak yang masuk. Terkait keberadaan rekening titipan yang telah bekerjasama dengan Pemko Batam, Azman mengaku tidak mengetahuinya. Ia mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.
“Yang penting bagi kami pelayanan wajib pajak bisa cepat dengan inovasi e-billing,” kata Azman.(cnk)