Bea Cukai Batam Tangkap Warga Inggris Penyelundup Kokain

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (foto : humas bc)

    BATAM, POSMETRO.CO : Lagi, narkotika jenis kokain masuk ke Batam. Kali ini kandas di tangan warga negara Inggris berinisial IDB. Bahkan narkoba yang akan diselundupkan pria berkulit putih berambut pirang ini beragam jenisnya.

    “Barang bukti 2,77 gram kokain dan
    10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman pada Kamis 20 Mei 2021,” ujar
    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Undani, kepada POSMETRO, Kamis (3/6).

    Lanjut Undani, pria yang ditangkap saat berada di sebuah Apartement di Kota Batam ini, berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.

    “Kita dapat informasi, pada hari Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos mengecek barang kiriman tersebut menggunakan mesin X-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” kata Undani.

    Selanjutnya, petugas meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos, untuk membuka paket terduga tersebut
    sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

    “Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi almunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani.

    Undani menjelaskan, bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.

    “Hasilnya didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelas Undani.

    Undani menjelaskan atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.

    “Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang Pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam, sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” terangnya.

    Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

    “Barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (cnk)