BATAM, POSMETRO.CO: Panitia khusus (Pansus)
pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam akhir tahun anggaran 2020, menyampaikan hasil laporannya, saat rapat paripurna di ruang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Selasa (18/5).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Waka II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim, dan Waka III DPRD Kota Batam Ahmad Surya. Rapat dihadiri Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.
LKPj disampaikan langsung Ketua Pansus, Mochammad Mustofa. Ia mengatakan, laporan kinerja tahunan merupakan hasil dari implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan mengakumulasikan ketepatan sebuah perencanaan, kecermatan dalam pelaksanaan kegiatan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta optimalisasi dalam pengendalian dan pengawasan seluruh kegiatan.
“DPRD Kota Batam sebagai lembaga, dalam menjalankan fungsi pengawasannya setiap tahun berkewajiban untuk mengevaluasi kinerja Pemko Batam. Berdasarkan apa yang diketahui di lapangan, baik saat melakukan reses dan sidak, juga dalam dokumen LKPj,” terang Mustofa.
Ia menjelaskan, bahwa LKPj Walikota Batam tahun 2020 seharusnya memiliki kedudukan yang penting dan strategis. Karena merupakan pertanggungjawaban kinerja tahun tahapan akhir RPJMD Kota Batam tahun 2016 – 2021.
Dalam sistem perencanaan daerah, tahun tahapan akhir RPJMD merupakan tahun perwujudan visi dan misi daerah yakni “Terwujudnya Batam sebagai bandar dunia madani yang berdaya saing, maju, sejahtera, dan bermartabat”.
Dari dokumen LKPj Walikota Batam akhir tahun anggaran 2020, pansus paling tidak memiliki empat ruang lingkup. Pertama, capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah, kedua capaian indikator kinerja visi dan misi daerah. Selanjutnya capaian indikator kinerja keuangan daerah dan terakhir capaian kinerja organisasi perangkat daerah.
“Empat ruang lingkup melakukan pembahasan dan pengkajian. Guna melihat dan mengukur apakah kinerja Walikota Batam teraktualisasikan dalam program. Sekaligus, kegiatan yang dilaksanakan oleh sejumlah OPD berhasil atau tidaknya,” ungkapnya.
Dari empat lingkup tersebut Mustofa menyampaikan poin-poin penting yang harus dibenahi oleh Pemko Batam. Selain itu, pansus juga memberikan apresiasi kepada Pemko Batam atas upayanya dalam penanganan Covid-19 di Kota Batam.
“Dari apa yang disampaikan, kita simpulkan bahwa pansus sudah selesai melakukan pembahasan materi LKPj Walikota Batam akhir anggaran tahun 2020,” terang, Muhammad Kamaluddin, Waka I DPRD Kota Batam.
Selanjutnya, pansus diminta melakukan rekomendasi DPRD Kota Batam kepada Walikota Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan anggaran, Perda Kepala Daerah, atau kebijakan teknis lainnya.
“Baik itu tahun berjalan maupun tahun yang akan datang,” kata politisi NasDem itu.
Berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat b peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota disebutkan masa kerja pansus paling lama 6 bulan, untuk tugas lain, selain pembentukan Perda.
“Pansus meminta perpanjangan masa kerja 60 hari ke depan. Dalam rangka pengawasan untuk memastikan apakah rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Pemko Batam dan OPD lainnya. Dan hasilnya diminta untuk dilaporkan kembali saat rapat paripurna nantinya,” ucapnya.
Perpanjang masa kerja pansus selama 60 hari disetujui sejumlah anggota DPRD Kota Batam yang hadir. Sekaligus, penyerahan rekomendasi laporan LKPj Walikota Batam akhir anggaran tahun 2020 kepada Walikota Batam Muhammad Rudi yang didampingi Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad. (hbb)