NATUNA, POSMETRO.CO : Tim tugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Natuna melaksanakan operasi yustisi di tempat umum seperti di Pasar Ranai.
Operasi yustisi ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna Nomor 51 Tahun 2020.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian yang diwakili KBO Satresnarkoba Polres Natuna, Ipda Ganda Turnip mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan, untuk mengingatkan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan.
“Kita terus melakukan berbagai upaya pencegehan Penularan Covid 19 dikarenakan sampai dengan saat ini Pandemi Covid 19 belum berakhir,” ujar IPDA Ganda Turnip, Selasa (18/7).
Lanjut IPDA Ganda Turnip Polri bersama unsur TNI- Polri Satpol PP Kabupaten Natuna, selalu memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, yakni dengan cara menerapkan 5M.
“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata Ganda Turnip.
Dalam operasi yustisi tersebut di dapati sejumlah pelanggaran tertulis maupun tidak tertulis sebanyak 16 orang dengan rincian teguran secara tertulis 6 orang dan teguran secara lisan 10 orang. (maz)