KARIMUN, POSMETRO: Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Karimun hingga kini menjadi fokus perhatian jajaran Polres Karimun. Bahkan para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat proses hukum. Pasalnya akibat perbuatan para pelaku, terjadinya pencemaran udara, dan asap tebal yang dapat mengganggu pernafasan masayarakat lainnya.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK memastikan akan mendalami penyelidikan terkait Karhutla yang terjadi di Kundur Utara. Namun untuk saat ini pihaknya bersama sejumlah intansi lainnya baik dari TNI dan pihak swasta terus melakukan penanganan di lapangan.
Namun dalam penanganan Karhutla di Kundur Utara cukup sulit pasalnya lahan yang terbakar merupakan tanah gambut sehingga perlu penanganan serius dalam pemadaman api tersebut.
Dijelaskan Adenan, kronologis karhutla di Kundur Utara berawal pada hari Jumat (26/2) sekira Pukul 15.00 WIB, diketahui muncul titik api berawal dari lahan kebun yang terletak di belakang SMK Negeri Kundur utara, karena cuaca panas dan angin bertiup cukup kencang kobaran api cepat membesar sehingga menjalar serta membakar lahan perkebunan milik warga di wilayah RT 11 dan RT 15 Kelurahan Tanjung Berlian Kecamatan Kundur Utara.
“Mendapatkan laporan itu anggota Polsek Kuba, segera mendatangi TKP dipimpin oleh Kapolsek Kuba AKP Eddi Suryanto. Selanjutnya pihak Polsek Kuba meminta bantuan dengan menghubungi Damkar milik PT. Timah dan Damkar Kecamatan Kundur guna pemadam api. Kemudian bersama warga setempat berjibaku memadamkan api dengan menggunakan bantuan 4 (empat) Tangki air milik warga serta alat Semprot milik warga setempat,” cerita Adenan.
Selanjutnya, pada pukul 22.15 WIB Api berhasil dipadamkan oleh Aparat TNI-POLRI bersama Pemerintahan Setempat dibantu masyarakat dan Tim pemadam kebakaran milik PT Timah serta pemadam kebakaran milik Kecamatan Kundur.
“Sebanyak 2 Unit mobil Damkar milik PT Timah dan Kecamatan Kundur, 4 ( empat ) Unit Mobil tanki air milik warga.
10 alat semprot di terjunkan untuk mempercepat pemadaman api saat itu,” paparnya.
Dalam kasus Karhutla ini pihaknya sudah menghimbau larangan untuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, untuk itu pihaknya akan mendalami penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab terjadinya kebakaran.
“Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Kuba akan melakukan penyelidikan guna menentukan pasal dan tersangka dalam proses penyidikan nantinya. Sementara Penyebab Kebakaran masih dalam penyelidikan kita, kita juga masih mendalami keterangan Saksi-saksi,” tegas Adenan.
Sementara untuk jumlah lahan yang terbakar, disebut Adenan hingga kini terpantau di Kecamatan Kundur Utara mencapai 10 Hektar lebih.(ria)