Pendaftaran Guru PPPK Segera Dibuka, Ini Syaratnya

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Guru mengajar secara daring sekaligus tatap muka kepada murid SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar mengajar secara tatap muka ini merupakan uji coba dengan menggunakan pembatasan jumlah murid dan waktu belajar di sekolah yang didasarkan pada zona penerapan wilayah Covid-19. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengumumkan, pendaftaran Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka. Hal itu diungkapkan dalam Instagram resmi Ditjen GTK.

    Dalam informasinya seperti dilansir dari laman Jawapos.com, kuota pendaftaran untuk PPPK guru honorer ini mencapai 1 juta orang. Adapun, hal ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan mensejahterakan para guru honorer di berbagai daerah.

    “Tahun ini, pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK. Kuota mencapai satu juga guru. Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan,” tulis keterangan yang dikutip JawaPos.com, Minggu (21/2).

    Direktur Jenderal GTK Iwan Syahril menjelaskan status PPPK dengan PNS adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

    Para guru honorer yang lolos dalam rekrutmen PPPK akan mendapatkan gaji sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

    Untuk tunjangan PPPK sendiri, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya. Pendaftaran PPPK ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Kemudian, yang berhak untuk mendaftar seleksi PPPK adalah semua guru honorer dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), baik guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi PNS atau PPPK juga bisa mendaftar, lulusan PPG yang belum bekerja pun berkesempatan untuk mendaftar.