Jakarta , POSMETRO.CO : Partai Berkaya (Beringin Karya) menanggapi atas pro kontra terkait usulan perubahan perubahan UU No. 7 tahun 2017 tentang PEMILU dalam pelaksanaan PEMILU 2024 mendatang, Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang punya melontarkan beberapa sikap Partainya, Kamis (28/1)
Dipaparkan Badaruddin, sikap Partai Berkarya diantaranya Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang Parlemen Treshold (PT) berjenjang 5% (pusat), 4 %( provinsi ) dan 3 %(kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil. Kemudian Perubahan dan evaluasi UU PEMILU baiknya dilakukan sekali dalam lima (5) kali PEMILU berturut-turut (25 tahun).
“UU PEMILU dibuat untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu. Maka Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan,” ujar Badaruddin.
Selanjutnya sikap Partainya yakni partai-partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara, utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya atau artainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor tersebut.
“Atau partaunya tidakdiikutkan PEMILU, minimal satu kali PEMILU. Kemudian juga Meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembahasan perubahan UU PEMILU ditangguhkan dan fokus pada permasalahan yang mendesak, seperti penanganan pandemi Covid19, pendidikan, kesehatan dan ekonomi,” tambahnya.
Tak sampai disitu Partai Berkaya juga Mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam UU PEMILU tersebut, melibatkan partai-partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI.
“Demikian sikap resmi Partai Berkarya menyikapi wacana perubahan UU PEMILU,” tutup Badaruddin.(jpg)