BINTAN, POSMETRO.CO: Dalam rentetan kunjungan kerjanya, Pjs Bupati Bintan Buralimar mengunjungi Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Bintan, Rabu (30/9).
Kunjungan ini untuk melakukan diskusi, terkait Pilkada serentak Desember 2020 mendatang serta posisi ASN dalam sikap netralitasnya.
Menurut Buralimar, ASN tetap memiliki hak demokrasi. Netralitas bagi ASN bukan berarti belenggu yang memasung hak pilih sebagai warga negara.
“ASN harus netral, tapi tetap punya hak pilih. Kalau misal ada kampanye dari kandidat, kemudian ASN hadir dan mendengarkan, itu hak sebagai warga. ASN punya hak pilih dan punya hak untuk kenal siapa orang yang akan dia pilih, entah visi misinya, entah programnya. Kecuali jika ASN terlibat sebagai panitia, timses, tim pemenangan dan sebagainya yang masuk dalam indikasi politik praktis,” paparnya.
Buralimar kemudian menyampaikan bahwa praktek politik praktis itu yang tidak boleh dilakukan ASN sebagai abdi negara. Bahwa ia boleh mempunyai pilihan, itu hak sebagai warga negara.
Menjawab hal itu, Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait guna memberi pemahaman yang jelas tentang netralitas bagi ASN.
“Kalau contoh kasus seperti tadi, ASN boleh saja hadir dalam suatu kegiatan kampanye. Dengan catatan, tidak memakai atribut kampanye, tidak ikut terlibat langsung, tidak menyuarakan keberpihakan dan berada di posisi (jarak) yang jauh dari kegiatan,” terangnya.
Kemudian Buralimar menyampaikan bahwa di masa kampanye menuju Pilkada ini, Pemerintah Daerah siap sesuai dengan porsinya untuk kesuksesan pesta demokrasi tersebut.
“Kita akan koordinasi terus dengan KPU dan Bawaslu, supaya segala regulasinya bisa dipahami dengan jelas. Bersama instanasi lain, TNI-Polri dan sebagainya. Sama-sama kita berperan untuk mewujudkan Pilkada Sehat, Pilkada Damai dan Pilkada yang tidak mengurangi nilai demokrasi,” tambahnya.(aiq)