Hari Ini Djoko Tjandra Diserahkan ke Jaksa

    spot_img

    Baca juga

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...
    spot_img

    Share

    TERSANGKA: Djoko Tjandra. (Foto- Jawapos))

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Kasus Surat Jalan palsu Djoko Tjandra memasuki tahap baru. Hari ini, Senin (28/9) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

    “Iya benar (hari ini pelimpahan tahap 2),” kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

    Ia menyampaikan, pelimpahan tahap 2 ini memuat 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra sebagai pemberi suap, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima suap, dan Anita Kolopaking sebagai perantara.

    Ketiganya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Rencana jam 10.00 (pelimpahannya),” jelas Ferdy.

    Dengan pelimpahan tahap 2 ini, menandakan semua berkas perkara kasus Surat Jalan palsu sudah lengkap. Selanjutnya ketiga tersangka segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan.

    Diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

    Dalam kasus Surat Jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

    Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.(jpg)