Nuryanto: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di DPRD Kota Batam membahas kepastian pelayanan air pasca konsesi PT ATB. Foto: hbb

    BATAM, POSMETRO.CO: Rapat Dengar Pendapatan (RDP) yang digelar DPRD Kota Batam mengenai kepastian pelayanan air pasca konsesi PT ATB dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam berakhir pada tanggal 14 November mendatang berjalan alot, Jumat (25/9).

    Rapat tersebut dipimpin Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam. Pertemuaan tersebut juga dihadiri oleh semua pihak mulai dari BP Batam, PT ATB, Pemko Batam dan Dinas Kehutanan.

    “Kepastiannya bagaimana, apakah pelayanan air tetap jalan setelah konsesi yang 25 tahun ini berakhir nanti? atau tidak,”ujar Nuryanto mempertanyakan perihal tersebut kepada kedua pihak yakni BP Batam dan PT ATB.

    Menurutnya, perselisihan antara ATB dan BP Batam juga akan menambah kekhawatiran dan keraguan terkait pelayanan air mendatang. Di antaranya tahapan lelang yang dilakukan BP Batam untuk sistem pengelolaan air minum (SPAM). Ia tidak ingin masyarakat dirugikan karena perseteruan kedua pihak. Karena, kebutuhan air di Batam dinilai sangat penting.

    “Jangan nanti rakyat dirugikan, jika kedua instansi ini berseteru. Kalau bisa selama masa transisi penyaluran air tidak terganggu,” harap Nuryanto.

    Sementara, anggota DPRD Batam, Jefry Simanjuntak menanyakan kepada pihak PT ATB mengenai kondisi pelayanan air jika terjadi gangguan.

    Pertanyaan itu langsung dijawab Presiden Direktur PT ATB, Benny Andrianto, jika dalam satu jam saja Batam tidak dialiri air, menurutnya hal itu bukan persoalan yang mudah, karena butuh waktu dua hari untuk masa pemulihannya.

    “Apalagi di daerah kritis seperti di tanjung uncang, kampung belimbing, bengkong ujung, butuh waktu yang lebih lama untuk pemulihan,” ujarnya.

    Benny juga memastikan pelayanan air sampai pada, 14 November pelayanan air tidak akan mengalami kendala. Tetapi setelah itu, Ia mengaku pesimis jika pelayanan air bisa berjalan dengan baik. Jika, tidak dijalankan dengan mereka yang ahli di bidangnya.

    Kepala Bagian Administrasi Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Ibrahim Koto memastikan pihaknya juga tidak tinggal diam mengenai pelayanan air di Batam. Ia mengatakan mitra pengelolaan air harus menyelesaikan persoalan yang ada nantinya.

    Ia juga menegaskan, BP Batam akan mengambil tindakan bila pihaknya menilai ATB tidak menunjukan itikad baik dalam pengakhiran konsesi.

    “Kami tidak akan diam pimpinan Dewan. Masak Negara diam saja menghadapi persoalan ini,” tegas Ibrahim.

    Ia juga menyayangkan sikap ATB yang tidak ikut dalam pelelangan yang dilakukan BP Batam waktu itu, mengenai mitra kerja untuk pengelolaan SPAM selama masa transisi. Sebutnya, jika ATB ikut saat itu kemungkinan menang pasti ada. Karena, menurutnya ATB sudah menjadi mitra BP Batam selama 25 tahun ini.

    “Saya sebetulnya kecewa, kenapa ATB tidak ikut lelang saat itu? Karena kemungkinan menang sangat besar,” ucapnya.

    Apapun argumen BP Batam dalam terhadap pernyataannya tersebut, DPRD Batam meminta ada solusi yang tidak merugikan masyarakat dalam hal tersebut.

    “Kalau menyelesaikan dengan pihak ATB saja BP Batam tak mampu, terus di mana posisinya Negara ini?” tanya Nuryanto lagi.

    Nuryanto juga mengatakan permasalahan justru sebenarnya timbul akibat rendahnya komitmen dan ketidak konsistenan dalam menjalankan perjanjian konsesi. Jika perjanjian konsesi bisa dijalankan secara konsisten, maka dipastikan tidak terjadi masalah di akhir masa konsesi.

    Mestinya kata Nuryanto, BP Batam dan ATB sudah menyelesaikan hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian konsesi jauh sebelum masa kontrak berakhir. Setelah semua selesai, maka BP Batam bisa bergerak bebas untuk menentukan langkah pengelolaan air di Batam kedepannya.

    “Kalau sudah beres dengan ATB, BP Batam monggo (Silahkan) lakukan apa yang harus dilakukan dengan pengelolaan air,” jelas pria disapa Cak Nur itu.

    Meski demikian Benny menegaskan pihaknya tetap menunggu tindaklanjut KPPU mengenai diskriminasi dan dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat yang diciptakan oleh BP Batam dalam tender pemilihan mitra kerjasama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

    “Berkaitan dengan masalah pelelangan juga demikian kami sudah melaporkan ke KPPU. Jadi kita lihat bagaimana tindaklanjut KPPU. Kita ikuti aturan saja,” tegas Bennyi.

    Selain itu mengenai aset, pihaknya tidak akan berdiam diri. Jika semua aset akan menjadi milik negara. Karena aset yang dibangun ATB, dengan tegas Benny menyatakan tidak menggunakan uang negara.

    “Apa yang anda sampaikan betul bahwa pengelolaan waduk ada di BP Batam. Tapi pengelolaan asetnya siapa? Kalau anda merasa itu milik negara, anda salah total. Karena, aset yang dibangun ATB ini satu sen pun tidak ada uang negara. Ini perlu saya ingatkan,” katanya.(hbb)