BATAM, POSMETRO.CO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Selasa (15/9), akhirnya menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hari dibawa ke Rutan Tipikor di Tanjung Pinang.
Hari yang datang pada pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukum sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 1 jam sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi mengatakan, Hari ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 184 dengan dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
“Sesuai pasal 21 ancaman diatas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan,” ujar Fauzi.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap belasan saksi dalam kasus terkait gratifikasi dari pengusaha terkait meloloskan sejumlah proyek yang ada di Pemerintahan Kota Batam.
Kejari Batam juga telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky yang diduga sebagai sarana yang digunakan dalam kasus tersebut.(abg)