Kabag Hukum Pemko Batam Ditahan

    spot_img

    Baca juga

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...
    spot_img

    Share

    Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti (pakai baju tahanan kejaksaan) saat digiring petugas. Foto: abg

    BATAM, POSMETRO.CO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Selasa (15/9), akhirnya menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hari dibawa ke Rutan Tipikor di Tanjung Pinang.

    Hari yang datang pada pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukum sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 1 jam sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

    Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi mengatakan, Hari ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 184 dengan dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.

    “Sesuai pasal 21 ancaman diatas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan,” ujar Fauzi.

    Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap belasan saksi dalam kasus terkait gratifikasi dari pengusaha terkait meloloskan sejumlah proyek yang ada di Pemerintahan Kota Batam.

    Kejari Batam juga telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky yang diduga sebagai sarana yang digunakan dalam kasus tersebut.(abg)