Lima Ranperda Disetujui DPRD Natuna

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Natuna terhadap lima Ranperda.(maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap lima Ranperda.

    Kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda Penyelenggara Kearsipan dan Ranperda Pajak.

    Kemudian Ranperda pembentukan Kecamatan Pulau Panjang, pembentukan Kecamatan Seluan, serta Ranperda Perubahan status wilayah sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi desa Sedanau Utara Kabupaten Natuna.

    Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Natuna, Andes Putra dan di hadiri lebih dua pertiga anggota DPRD Natuna.

    Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal saat menyampaikan ke lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut
    mengatakan, untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah sehingga dipandang perlu melakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Timur.

    Sedangkan Ranperda Kabupaten Layak Anak sebut Hamid Rizal, adalah suatu pembangunan Kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk pemenuhanan hak-hak anak.

    Selanjutnya kata Hamid Rizal, Arsip merupakan identitas dah jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan, dan alat bukti yang sah maka harus dikelola dan diselamatkan guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

    Kemudian pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah sambung Hamid Rizal dipandang perlu melakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Timur.

    “Ke lima Ranperda ini agar secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Hamid Rizal. (maz)