Forum Pemred Indonesia Desak Polri Usut Pengancam Jurnalis

    spot_img

    Baca juga

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Teror dan ancaman pembunuhan terhadap terhadap wartawan detik.com.

    Jurnalis tersebut diancam akan dibunuh, setelah ia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo pada Selasa (26/5/2020).

    Melalui keterangan pers yang ditandatangani Ketua Forum Pemred Indonesia, Kemal Gani, mendesak, pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku

    Forum Pemred dalam keterangannya menyebutkan, tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers, juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah air.

    Kemal mengingatkan, apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan seharusnya masyarakat menempuh mekanisme melalui hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.

    Jika langkah tersebut belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. Bukan, justru lewat pengerahan buzzer dan intimidasi terhadap jurnalis di media sosial.

    Karena jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.

    Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com, Forum Pemred Indonesia mendorong Polri untuk segera memproses pelaku.

    Disebutkan, tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan.

    Ditegaskannya juga, setiap jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

    Forum Pemred Indonesia juga mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.***