Jebol Plafon Toko, Pria 18 Tahun ini Gasak 10 Tabung Gas Melon

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Polisi saat melakukan olah TKP kasus pencurian. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Di tengah pandemi virus Corona, tak menghentikan langkah para pelaku kejahatan untuk beraksi. Karena ulahnya itu, jajaran Sat Reskrim Polsek Balai, mengamankan seorang pria dalam kasus pencurian tabung gas melon, Kamis (9/4).

    Informasinya, pelaku beraksi pada Selasa (7/4). Hal ini sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP-B / 10 / IV / 2020 / KEPRI / RES KARIMUN / SPK – SEK BALAI KARIMUN, pada Selasa 07 April 2020.

    “Pelaku kita amankan pada hari Kamis, 09 April 2020 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku berinisial Za (18) selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa 10 Tabung Gas LPG 3 Kg dan sebilah pisau dapur yang digunakan untuk merusak plafon rumah korban,” ucap Kapolsek Balai, AKP Budi Hartono Sik kepada POSMETRO.CO, Jumat (10/4) pagi.

    Pelaku lanjut Budi diamankan dari hasil penyelidikan pihaknya, setelah ditelusuri dan di lakukan pendalaman akhirnya diketahui pelaku pelaku menjual beberapa tabung gas ke seseorang. Dari situ kemudian ditelusuri dan diketahui pelaku sedang berada di ATM di Jalan Trikora.

    “Pelaku saat ditangkap sedang mau mengambil uang di salah satu ATM di jalan Trikora menggunakan sebuah sepeda motor yang dipinjam punya temannya,” tambah Budi.

    Kejadian, disebutkan Budi terjadi Pada hari Selasa 07 April 2020, sekira jam 07.00 WIB. Dimana pelapor Jonhendri pergi ke Toko pelapor yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

    “Setelah pelapor tiba di toko, ia langsung masuk ke dalam tokonya. Saat itu ia baru menyadari plafon bagian belakang tokonya telah jebol. Kemudian ia pun langsung mengecek barang-barang yang ada di dalam tokonya, ternyata 10 Tabung Gas LPG 3 Kg miliknya telah raib. Dari laporan korban atas kejadianya korban menderita kerugian mencapai Rp 2,5 juta lebih,” ujarnya.(ria)