Mendukung Peningkatan SDM, DPRD Batam Sahkan Perda Nomor 3 Tahun 2017

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    DPRD Kota Batam mengesahkan Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam. (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui dan mengesahkan Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam. Hal ini untuk mendukung peningkatan kapasitas, kapabilitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan institusi lembaga legislatif.

    “Pengesahan ini penting agar Peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Daerah mampu untuk melaksanakan dan menjawab berbagai persoalan komplek ditengah masyarakat,” kata Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017, Aman saat memberikan laporan pansus di ruangan utama DPRD Kota Batam baru-baru ini.

    Sebagai lembaga aspirasi masyarakat peningkatan kapasitas ini sejalan dengan tugas dan tanggungjawab. Maka dari itu menurutnya, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang menjadi sebuah keniscayaan. Pengaturan hak keuangan dan administratif dewan harus ditata dan dikelola. Supaya kinerja, etos kerja dan tuntutan kerja menjadi semakin optimal.

    Sambungnya, pembahasan perubahan Perda tetap tunduk dan mematuhi ketentuan Peraturan dari Pemerintah Pusat. Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, disebutkan Perbaikan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Kendaraan Dinas dan Tunjangan kegiatan DPRD Kota Batam.

    Pertama tunjangan perumahan di mana besaran perumahan dihitung berdasarkan penilai publik yang dilaksanakan minimal satu kali dalam tiga tahun dengan obyek lokasi perumahan di perkantoran Batamcenter. Kemudian, tunjangan perumahan untuk DPRD kota Batam ditetapkan sebesar 99,5 persen dari tunjangan perumahan untuk DPRD Propinsi Kepri. Lalu besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPRD menggunakan standar rumah dinas eselon II dan perumahan ditetapkan oleh Kepala Daerah.

    Selanjutnya, tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dan tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. Poin selanjutnya tidaknya jauh beda dengan tunjangan perumahan.

    Sementara kendaraan dinas, setiap pimpinan DPRD hanya disediakan satu unit kendaraan dinas. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD. Pimpinan DPRD mendapatkan bantuan pembelian bahan bakar minyak minimal RON 95 untuk kendaraan dinas jabatan. Dengan rincian ketua sebanyak 400 liter per bulan, dan Wakil Ketua sebanyak 300 liter per bulan.

    “Namun jika hal Pimpinan DPRD yang berhenti atau diberhentikan wajib mengembalikan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah,” tegas anggota DPRD Batam itu.

    Aman juga menjelaskan, bahwa perbaikan dan penyesuaian pasal selanjutnya menyangkut tunjangan kegiatan DPRD baik pelaksanaan Rapat, Kunjungan Kerja maupun peningkatan kapasitas. Meliputi penyelenggaraan rapat terkadang di dalam gedung DPRD maupun di luar, melakukan kunjungan kerja seperti daerah pemilihan (Dapil), luar daerah dalam atau luar provinsi, serta luar negeri. Selain itu belanja penunjang kunjungan kerja.

    Adapun poin-poin lainnya, yakni besaran dan rincian belanja kunjungan kerja DPRD dapat ditinjau setiap tahun dan sesuai kemampuan keuangan Daerah, peningkatan kapasitas dan profesionalisme. Kemudian dalam revisi Perda ini juga dilakukan pembahasan terkait dengan kompensasi yang diterima oleh tim Pakar ataupun tim ahli DPRD kota Batam.

    Setelah dilakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa kompensasi ditentukan mengikut standar satuan harga Pemko Batam. Pada intinya Pansus tetap memberikan masukan atau saran ke Pemko Batam.

    “Pansus memberikan masukan ke Pemko Batam, bahwa kompensasi yang diterima oleh tim ahli atau tim pakar DPRD Kota Batam sejak awal mula sampai saat ini belum pernah dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, patut untuk dilakukan peningkatan kompensasinya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbau anggota Komisi IV DPRD Batam itu.(hbb/adv)