Dinilai Langgar Kode Etik, PH: Pecat Ketua dan Anggota Bawaslu Batam

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Suasana persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik dengan Tergugat Ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam yang digelar di KPU Batam, Jumat 7/2). (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik dengan Tergugat Ketua dan angota Bawaslu Kota Batam, sudah berjalan 2 minggu, sejak digelar tanggal, Jumat 7/2). Selanjutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat yang akan memutuskan perkara ini.

    Atas kelakuan Tergugat, pihak Penggugat meminta majelis untuk memecat ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, Bosar Hasibuan, Helmi Rachmayani, Mangihut Rajagugguk dan Nopialdi.

    Pihak Penggugat H. Syamsuri yang dihubungi POSMETRO.CO, Jumat (21/2) mengatakan, pihaknya sudah memberikan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut, sesuai dengan waktu yang diberikan majelis hakim paling lama 3 hari usai persidangan.

    “Kan hakim memberikan waktu tiga hari usai sidang untuk menyampaikan bukti tambahan, sudah dikasihkan,” katanya.

    Widyono Agung Sulistiyo, anggota majelis hakim usai persidangan juga mengatakan, kepada pihak Penggugat dan Tergugat diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan bukti tambahan. Setelah itu diberi waktu 3 hari lagi untuk menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut. Lalu dalam 3 hari juga, ketua majelis dan anggota membuat penilaian masing-masing untuk diserahkan ke DKPP pusat.

    “Kami hanya menilai. Selanjutnya DKPP pusat yang memplenokan untuk memutuskan. Jadi bukan kami yang memutuskan,” ujar Agung.

    Sementara itu, Penggugat melalui penasihat hukum (PH) H Toto Sumito SSi, SH, MH mengatakan, diduga Tergugat yakni Ketua dan anggota Bawaslu Batam melanggar kode etik penyelenggara pemilu, tidak menjalankan jabatannya sesuai tugas dan kewenangannya sebagai pengawas pemilu.

    Oleh karenanya, ia meminta majelis hakim DKPP untuk memberikan putusan seadil-adilnya. “Saya minta dipecat (Ketua dan anggota Bawaslu Batam),” ujar Toto Sumito.

    Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza yang dimintai tanggapannya terkait permintaan pemecatan dirinya, hanya berkomentar. “No Comment ya.” Dari balik selulernya dengan suara melemah, Jumat (21/2).

    Seperti diberitakan sebelumnya, terungkap dalam sidang DKPP yang digelar di Kantor KPU Kota Batam, Jumat (7/2) pagi, bahwa ketua dan anggota Bawaslu Batam diduga tidak menunjukkan profesionalisme, integritasnya sebagai pengawas pemilu, dan tidak melaksanakan tugas, wewenangnya, amanah dan jujur. Tidak melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Profesor Dr Muhammad SIP, MSi (unsur DKPP) dengan anggota Indrawan Susilo (unsur Bawaslu Kepri), Widyono Agung Sulistiyo (unsur KPU Kepri) dan dari unsur tokoh masyarakat.

    Di depan majelis, Toto Sumito mengatakan, wewenang Bawaslu adalah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu, namun tidak adil menjalankan tugas dan wewenangnya, tidak melakukan pengawasan dan pembinaan di panwascam sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan melanggar peraturan kode etik DKPP.

    Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 02-PKE-DKPP/I/2020, Penggugat melaporkan perkara terkait adanya perpindahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 200 suara ke caleg DPRD Kepri dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 10 atas nama Yudi Kurnain pada Kamis, 9 Mei 2019, saat Pleno Kecamatan Batam Kota, namun tidak ditindaklanjuti para Tergugat.

    Dengan perpindahan tersebut, Syamsuri merasa dizalimi karena perolehan suaranya unggul berada di atas Yudi. Karena itu, ia melakukan protes kepada Panwascam Batamkota, namun tidak ditindaklajuti. Namun saksi Salim mengatakan sudah dilakukan singkronisasi.

    Syamsuri menyebutkan, perolehan suara PAN sudah sesuai dengan formulir C1 dan dituangkan di formulir DAA1 (Kelurahan Belian). Namun saat rekap penghitungan dan perolehan suara tingkat Kecamatan Batamkota, perolehan suara Partai PAN berubah. Di plano suara Partai PAN yang semula 408 berkurang 200 dan pindah ke Yudi Kurnain yang semula 1.328 suara, Yudi bertambah 400 -yang 200 suara dari perpindahan suara tersebut- menjadi 1.728 suara. Dan juga perolehan suara Syamsuri juga hilang 10 suara pindah ke caleg lain di PAN.

    Dengan adanya perpindahan suara itu, Syamsuri sangat kecewa, karena formulir C1 yang menjadi dasar perolehan suara tidak dipakai saat pleno tingkat kecamatan. Hal itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Batam yang meminta untuk langsung membuka plano. Sehingga rekap perolehan dan penghitungan suara tidak lagi berdasarkan formulir C1.

    Terkait rekomendasi Bawaslu Batam yang ditandatangani Mangihut itu, ketua majelis mempertanyakan dasar hukumnya sehingga membuat rekomendasi dengan langsung membuka plano saat rekap perolehan dan penghitungan suara tersebut tanpa terlebih dahulu membuka formulir C1.

    “Apa dasar saudara mengeluarkan rekomendasi itu, ada persentasenya mungkin,” kata ketua majelis.

    Namun Mangihut tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Ia hanya menjawab karena banyaknya panwascam yang saat itu melapor dan keluhan panwascam saat merekap melalui formulir C1.

    Toto Sumito juga menjelaskan, pada hari itu juga tanggal 9 Mei sekitar pukul 16.00 WIB kliennya (Syamsuri) dan saksi Edi Absar mendatangi kantor Bawaslu Batam di lantai 3 dan bertemu dengan Reza untuk melaporkan terkait perubahan suara Partai PAN tersebut. Reza mengatakan, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan dan agar diselesaikan di internal partai saja atau secara kekeluargaan.

    Lalu Edi turun ke lantai 2 dan bertemu dengan Mangihut yang mengatakan agar Edi kembali menemui Reza, agar Reza menerima laporan tersebut.

    Namun saat ketua majelis mengkonfrontir dengan keterangan Syamsuri, Reza mengaku saat itu tidak berada di kantor Bawaslu dan tidak ketemu dengan Syamsuri. Sementara Mangihut membenarkan bila ia saat itu bertemu dengan Syamsuri dan saksi Edi. Helmi juga saat itu ada di kantor. Reza pun kembali bersikukuh tak bertemu dengan Syamsuri.

    Akhirnya, laporan dugaan pidana pemilu itu diterima pihak Bawaslu. Hanya saja bukti tanda terima laporan tidak ada kopnya, yang terkesan asal-asalan. Sejak laporan itu masuk tanggal 9 Mei, Syamsuri kerap menanyakan kelanjutan proses laporannya itu.

    Terungkap di sidang pemeriksaan, setelah Syamsuri membuat laporan tidak ada hasil pleno yang dilakukan 5 komisioner atas laporan tersebut. Meski begitu laporan diproses, namun tidak kunjung beres dan tidak ada kejelasan sampai dimana prosesnya.

    Sampai akhirnya tanggal 29 status laporan itu dinyatakan selesai dan tanggal 31 ditempelkan di papan kantor Bawaslu Batam, tapi tidak diberitahukan kepada Syamsuri.

    Lalu Mangihut meminta Syamsuri melaporkan dugaan pelanggaran administrasinya ke Bawaslu RI, padahal laporan masih diproses di Bawaslu Batam. Maka tanggal 28, Syamsuri pergi ke Bawaslu RI di Jakarta. Laporannya diterima, namun dinyatakan kadaluarsa oleh Bawaslu RI. Bawaslu RI bahkan menyatakan, seharusnya perkara itu diselesaikan Bawaslu Kota Batam.

    Diduga laporan pidana dan administrasi ini lalai tidak laksanakan sesuai aturan yang berlaku. Anggota majelis hakim, Widyono Agung Sulistiyo mengatakan, jika dalam perkara ini ada 2 kasus. “Ini ada dua pelanggaran, administrasi dan pidana,” kata Widyono Agung Sulistiyo dalam persidangan.

    Atas ketidakjelaskan penanganan laporan di Bawaslu Batam itu menyebabkan, laporan ke Bawaslu RI kadaluarsa, Syamsuri merasa dizalimi jajaran Bawaslu Batam. Ia menduga ada konspirasi dan penjegalan terhadap dirinya untuk menjadi anggota DPRD Kepri.

    Saksi Edi mengungkapkan, Reza pernah mengatakan pada dirinya, jika Syamsuri itu tetangga Reza, namun tidak ada ‘say hello’. “Dia (Reza) bilang (Syamsuri) tidak ada say hello lah,” kata Edi. Setelah majelis mengkonfrontir keterangan tersebut, Reza menampiknya. Wajahnya menatap kosong ke depan.(waw)