Rusak Tanaman Warga, Sapi Ditangkap Pol PP dan Damkar Lingga

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Kabid Trantibum bersama anggota mengamankan seekor ternak setelah merusak tanaman milik warga, Sabtu (8/2). (Posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Lingga menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Tertib Pemeliharaan Hewan Ternak di Kabupaten Lingga.

    Baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lingga kembali mengamankan sapi milik warga, yang merusak tanaman di kebun warga Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Sabtu (8/2).

    Hewan ternak itu ditangkap di Kampung Darat, Kelurahan Daik sekitar pukul 11.00 WIB oleh petugas Pol PP. Penangkapan itu atas laporan warga, bahwasanya ada seekor hewan berkeliaran merusak tanamaman milik warga.

    Berdasarkan keterangan Lia sebagai pelapor, sapi yang belum diketahui siapa pemiliknya itu, setiap malam berkeliaran dan merusak pohon pisang. Diduga kuat ada unsur kesengajaan dilepas si pemilik.

    Sebelum ternak diamankan Penegak Perda, Lia mengaku, pada Sabtu (8/2) pukul 10.30 WIB, pelapor menghubungi Taufiq (PPNS Satpol PP). Mendapat laporan itu, Taufiq langsung menghubungi Kabid Trantibum Sat Pol PP Lingga Indra Jaya, dengan mengerahkan anggota untuk menangkap sapi itu.

    Setelah berhasil menangkap sapi tersebut, Kabid Trantibum, Indra Jaya berkoordinasi dengan Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan, Taufiq serta koordinasi dengan Dokter Hewan PPNS Peternakan, Teuku Taufik, maka diputuskan untuk dibawa ke kandang di Kantor Pertanian dengan pertimbangan, guna mencegah terjadinya konflik antara pemilik hewan ternak dan masyarakat yang dirugikan.

    Dengan langkah tegas yang diambil Satpol PP, Lia sangat berterima kasih.

    “Tuan lembu sayang sama hewan peliharaannya, kami juga sayang dengan tanaman kami hingga tanaman kami tiap malam sering diganggu seperti pohon pisang, mangga dan ubi serta tanaman lainnya,” kata Lia.(mrs)