Lagi, Mucikari di Kapling Karimun Ditangkap Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (Trafficking), Sabtu (2/11). Lagi-lagi kasus ini terjadi di Perumahan Villa Garden Nomor 9, RT02/RW04, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri.

    Dari pengungkapan itu polisi mengamankan Mu alias Pe dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Mu alias Pe yang diamankan merupakan mucikari.

    “Iya kita mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil. Dari lokasi kita amankan satu orang laki-laki yakni Ma alias Pe selaku mucikari dan korban yang masih berusia 16 Tahun,” tegas Herie.

    Dijelaskan Herie, aksi eksploitasi gadis di bawah umur ini dilakukan pelaku Mu alias Pe diperkirakan sejak Agustus 2019 lalu. Hal ini seiring dengan catatan bukti dan keterangan korban.

    “Dari keterangan sementara, korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil tersebut sejak Agustus 2019 lalu. Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, sebuah buku catatan kegiatan korban, dan juga alat kontrasepsi.

    Atas perbuatannya, pelaku Ma alias Pe dijerat dengan pasal 2 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76I UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(ria)