KARIMUN, POSMETRO.CO: Sebanyak 3.839 butir ekstasi hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polres Karimun dimusnahkan pada Jumat (4/10) sore.
Ribuan ekstasi ini merupakan hasil tangkapan pada awal September 2019 atas tersangka berinisial IS yang diamankan di rumahnya di Gang Sudjak, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
Saat itu polisi berhasil mengamankan 3.950 butir ekstasi dengan merek Lego berwarna biru. Sisa yang tidak dimusnahkan sebanyak 111 butir akan digunakan sebagai bukti di persidangan dan pengujian sampel di laboratorium.
Pemusnahan yang langsung dihadiri Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi FS, Ketua Pengadilan, Perwakilan Dandim 0317 tbk, Perwakilan Lanal TBK, tokoh masyarakat, dan perwakilan BNN Karimun tersebut digelar di ruang Rupatama Polres Karimun.
Ribuan ekstasi berwana biru tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan dihadri tersangka IS.
Kapolres Karimun, AKBP Yos GUntur YUdi FS dalam sambutannya menyatakan bahwa, pemusnahan ini dilakukan setelah adanya putusan hukum dari pengadilan negeri yang menyatakan barang bukti ini dinyatakan untuk dimusnahkan.
“Jadi ini juga merupakan pertanggungjawaban kami kepada publik, atas hasil tangkapan narkoba yang sebagaimana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum yang sah dinyatakan untuk dimusnahkan,” ucap Yos Guntur.
Yos Guntur juga menyatakan, pihaknya akan fokus dalam pemberantasan narkoba. Namun hal ini tidak akan mampu terwujud tanpa kerjasama semua pihak.
“Kita akan fokus dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Karimun, tentunya guna penyelamatan masa depan generasi penerus kita,” paparnya.(ria)