BNNP: Banyak Merek Ineks yang Beredar 

    spot_img

    Baca juga

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...
    spot_img

    Share

    Pelaku kasus narkotika yang diamankan pihak BNNP Kepri. (posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigadir Jenderal Richard M Nainggolan mengatakan, merek ineks Kodok dan Minion yang akan diedarkan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kepri, bukan menjadi patokan identik dari diskotek.
    “Banyak merek ineks yang beredar di diskotek Batam dan Kepri,” ujar Richard disela ekspose di Kantor BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Rabu (2/10). Katanya, saat operasi beberapa waktu lalu, pihaknya juga menemukan inek merek B29 di salah satu diskotek ternama di Batam.
    Selain inek, kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau juga kerab dijadikan sebagai bungkus sabu.
    “Karena produk teh Cina ini laris dipasaran internasional. Kemungkinan mereka memanfaatkan merek teh ini untuk mengkemas sabu,” katanya. “Bisa juga kemasannya (sabu) dibuat di sini. Kita masih selidiki itu,” tambah Richard.
    Memang, sambung Richard, pihaknya masih mengembangkan keterlibatan A (23) dan BS (27) rekannya dengan pihak yang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepri. Sebab A baru 6 hari keluar penjara dan BS baru satu bulan menghirup udara bebas dengan kasus serupa.
    “Masih kita dalami ini (narkoba) dikendalikan dari dalam lapas,” katanya lagi.
    Tak sedikit barang bukti yang diamankan petugas BNNP Kepri dari kedua tersangka. Sabu seberat 1.535 gram dan ineks sebanyak 1.461 butir. Merekapun dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(cnk)