BATAM, POSMETRO.CO: Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigadir Jenderal Richard M Nainggolan mengatakan, merek ineks Kodok dan Minion yang akan diedarkan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kepri, bukan menjadi patokan identik dari diskotek.
“Banyak merek ineks yang beredar di diskotek Batam dan Kepri,” ujar Richard disela ekspose di Kantor BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Rabu (2/10). Katanya, saat operasi beberapa waktu lalu, pihaknya juga menemukan inek merek B29 di salah satu diskotek ternama di Batam.
Selain inek, kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau juga kerab dijadikan sebagai bungkus sabu.
“Karena produk teh Cina ini laris dipasaran internasional. Kemungkinan mereka memanfaatkan merek teh ini untuk mengkemas sabu,” katanya. “Bisa juga kemasannya (sabu) dibuat di sini. Kita masih selidiki itu,” tambah Richard.
Memang, sambung Richard, pihaknya masih mengembangkan keterlibatan A (23) dan BS (27) rekannya dengan pihak yang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepri. Sebab A baru 6 hari keluar penjara dan BS baru satu bulan menghirup udara bebas dengan kasus serupa.
“Masih kita dalami ini (narkoba) dikendalikan dari dalam lapas,” katanya lagi.
Tak sedikit barang bukti yang diamankan petugas BNNP Kepri dari kedua tersangka. Sabu seberat 1.535 gram dan ineks sebanyak 1.461 butir. Merekapun dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(cnk)