POSMETRO.CO Nasional Kriminal

Kena Tampar, Mangkok Melayang, Emak-emak Dibui

Suasana sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Marose S di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/9). (posmetro.co/cnk)
BATAM, POSMETRO.CO: Terdakwa Marose Silitonga hanya bisa menyimak keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/9).
Duduk bersebelahan dengan Bambang Heri Roriyanto, Hardianto dan Ramadhan Sitio, penasihat hukum yang mendampinginya, sesekali Marose Silitonga nampak menggelengkan kepala, karena ada keterangan saksi berkata tak sesuai fakta.
Memang, saat itu lima saksi yang dihadirkan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel yakni; saksi korban Nurcahaya Purba beserta adik lelakinya, Bangkit Purba dan kawan adiknya Raja David Charles. Selanjutnya saksi dari suami terdakwa, Jungga Manurung dan anak perempuannya, Agnes.
Saksi korban Nurcahaya Purba, menceritakan, peristiwa yang dialaminya pada 10 Juni 2019 itu. Dimana, masih dalam suasana lebaran Idul Fitri, Nurcahaya Purba bersama Bangkit Purba dan Raja David Charles berangkat dari Batuaji menuju rumah terdakwa di Tiban I. Tujuan mereka, untuk mengintai rumah terdakwa. Nurcahaya Purba menduga suaminya berinisial B, ada di sana.
“Sampai di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB. Lalu parkir mobil di parkiran masjid Tiban 1,” kenang Nurcahaya Purba. Katanya, dari parkiran masjid, rumah terdakwa kelihatan dari jauh. Tak lama memata-matai, aksi mereka dipergoki oleh Agnes dan Marose.
“Lagi rebahan di jok mobil depan, saya difoto oleh Agnes,” terangnya.
Sontak kaget, Nurcahaya Purba langsung bangun dan membuka pintu depan sebelah kiri. Lalu terjadilah penganiayaan. Mangkok keramik yang dibawa Marose yang tadinya untuk tempat bubur pesanan suaminya, mendarat di kepala Nurcahaya Purba.
“Sebelum dipukul dengan mangkok, apakah ada saksi terlebih dahulu menampar terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim Martha Napitupulu.
“Tidak yang mulia, saya bersumpah demi Allah tidak ada,” tegas saksi. Kemudian, setelah kejadian, Agnes dan terdakwa pulang ke rumahnya. Nurcahaya Purba turun dari mobil dan mengikuti sambil teriak minta tolong. Namun tak seorangpun warga yang mau menolong.
“Terus apakah saksi langsung pergi berobat?,” tanya hakim. “Tidak yang Mulia. Saya dan adik saya mengikuti Agnes yang sudah keluar dari rumah dengan mobilnya,” jawab Nurcahaya Purba.
Disopiri adiknya, saksi korban membuntuti Agnes sampai ke kantornya Batuampar, terus dari Batuampar ke Bengkong, Batamcentre.
“Dan kami putuskan untuk tidak mengikutinya lagi dekat Polresta Barelang,” terangnya. “Dalam perjalanan saya
sempat telepon ibu, dan ibu menyuruh saya untuk melapor ke polisi,” tambahnya.
Sementara keterangan Bangkit Purba, berbeda dengan sang kakak. Di persidangan, Bangkit Purba mengaku dirinya pergi ke Polsek Sekupang untuk melaporkan penganiayaan atas anjuran kawannya.
“Setelah kejadian saya langsung video call sama kawan dan dianjurkan untuk buat laporan polisi,” kata Bangkit Purba.
Nurcahaya Purba selalu berdalih kalau suaminya B, ada dan menginap di rumah terdakwa. Tapi Nurcahaya Purba tak bisa membuktikan itu. Hal itupun dibantah keras oleh saksi Jungga Manurung, suami terdakwa.
“Sebagai orang tua tidak mungkin saya membiarkan laki-laki lain menginap di rumah saya yang mulia,” tegas Jungga Manurung.
Sementara Agnes mengatakan, B, suami Nurcahaya Purba pernah sekali datang ke rumahnya. Tapi itupun tidak sendiri.
“Pernah (B) sekali datang ke rumah, tapi bersama istrinya (Nurcahaya Purba),” kata Agnes di persidangan.
Terdakwa Marose Silitonga membantah beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai, yaitu korban memaki-makinya lalu menampar terlebih dahulu dan melayanglah mangkok bubur tersebut.
Informasi yang diperoleh, Agnes anak terdakwa lagi dekat dengan pria berinisial B. Nah, B ini lagi proses cerai dengan Nurcahya Purba. Bahkan dalam waktu dekat ini perkara cerai itu akan segera diputus. B dan Agnes dulunya pernah satu kantor bekerja di salah satu perusahaan bonafit di bilangan Batuampar.(cnk)