Bakar Lahan Ditinggal Tidur, Pria di Kundur jadi Tersangka

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudia Sik dalam konferensi pers, Sabtu (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB terkait kasus karhutla. (posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Polres Karimun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kundur, Kabupaten Karimun.

    “Tersangka berinisial Ka tersebut berniat untuk mebuka lahan di wilayah tersebut yang melakukan pembakaran, Sehingga berakibat 12 haktare lahan hangus dilalap api,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudia Sik dalam konferensi pers, Sabtu (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB di depan rupatama Polres Karimun. Hadir juga Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febriantara Sik. perwakilan Dandim 0317 Tbk, Dinas kesehatan, dan BLH Karimun.

    Dalam kasus ini, tersangka tersebut dinyatakan lalai saat membersihkan lahan di Kundur.

    Dijelaskan Hengky, kronologis yang berujung penetapan tersangka Ka tersebut dimana kejadian terjadi pada 21 Agustus 2019 lalu, dimana saat itu tersangka tengah membersihkan lahan dengan membabat Rumput liar dan semak dan ditumpuk olehnya untuk dibakar bersama dengan daun kering lainnya.

    “Tersangka saat itu membersihkan lahan milik Atan dengan mencangkul rumput liar dan memotong batang kayu, lalu ditumpuk bersama dengan daun kering, dan berakhir dengan membakarnya,” ujar Hengky.

    Usai membakar tumpukan rumput dan pohon tersebut. Tersangka kemudian meninggalkan tumpukan yang telah terbakar tersebut. Lantaran kelelahan Ka saat itu mengaku ketiduran, tidak mengetahui jika api telah membesar dan menjalar ke lahan lainnya.

    “Sehingga, 12 haktare lahan habis terbakar termasuk lahan yang milik orang lain yang bersebelahan dengan lahan yang dibersihkannya. Beruntung api tidak menjalar dan mengenai pemukiman warga,” tambah Hengky. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(ria)