Dana Desa Bawa Kades Sawang Selatan ke Penjara

    spot_img

    Baca juga

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...
    spot_img

    Share

    Tersangka saat digelandang dari Kantor Kejaksaan Tanjungbalai Karimun. (posmetro/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, resmi menahan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (43), Kamis (2/4/2019).

    Ia ditahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2016 hingga 2018.
    Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Kamis Pagi, Sukiran akhirnya keluar dengan mengenakan rompi bertuliskan tahanan dengan lambang Kejaksaan di dada sebelah kanan.

    Tak banyak komentar, Sukiran terus berlalu dari kantor berlantai dua menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah disiapkan.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andri Ansyah yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

    “Hari ini kita melakukan penahanan Kepala Desa Sawang Selatan terkait dugaan penyalah gunaan dana desa, dana trersebut digunakan terduga untuk kepentingan pribadinya,” ujar Andri Ansyah.

    Dikatakannya, terduga di duga telah menyalah gunakan dana desa sebesar Rp252 Juta.
    Terduga Sukirman langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, untuk proses hukum selanjutnya.(ria)