Komoditas Hewan serta Tumbuhan Asal Malaysia dan Singapura Dimusnahkan

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Barang ilegal yang dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang. (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO : Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang memusnahkan sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak memiliki dokumen, asal luar negeri pada Selasa (26/2). Sejumlah komoditas pertanian ini merupakan hasil dari upaya pencegahan masuk dan keluar hama hewan dan tumbuhan karantina melalui jalur lalu lintas orang.

    Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan dengan cara dibakar di belakang kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Jalan Kijang Lama. Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah stakeholder terkait seperti Kantor Bea Cukai, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) serta dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.

    Kepala Seksi Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Purwanto mengatakan, pemusnahan sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan ini merupakan hasil pencegahan pihaknya di sejumlah pelabuhan yang ada di wilayah kerja Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang. Hal ini guna mencegah penyebaran hama baik masuk maupun keluar.

    Komoditas hewan dan tumbuhan ini berupa daging sapi, daging babi, ayam, telur, buah-buahan, sayuran, bibit, bawang serta sejumlah tumbuhan lainnya. Komoditas hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan itu sebagaian besar berasal dari Singapura dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan dokumen sesuai peraturan yang ada di Indonesia.

    “Ini merupakan hasil kerja dari teman-teman di wilayah kerja Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang di pelabuhan Sri Bintan Pura, Bandara, Pelabuhan Kijang, Tanjung Uban dan Pelantar II,” katanya.

    Purwanto menuturkan, komoditas pertanian yang diamankan oleh pihaknya itu dari Oktober 2018 hingga Januari 2019. Komoditas yang dimusnahkan itu terdapat 10 item dengan nilai ekonomisnya sekitar Rp20 juta. Barang-barang tersebut tidak hanya dibawa oleh Warga Negara Asing (WNA), namun juga dibawa oleh Warga Negara Indonesia, baik masuk maupun keluar.(bet)