POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Oknum Guru Tersangka Asusila

BATAM, PM: Perangai oknum guru di salah satu sekolah kejuruan swasta di bilangan Sagulung, Batam ini tak patut ditiru. YF, pemuda 25 tahun ini nekat mencabuli anak laki-laki usia 16 tahun tak lain muridnya di sekolah. Kini, korban mengalami trauma.

Sementara si pelaku, dulunya pernah menjadi korban sodomi saat duduk di bangku sekolah dasar di Sumatera Utara. Lantas bagaimana kasus sodomi ini bisa terbongkar?

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, keanehan itu terungkap di hari Minggu 14 Mei 2023, saat itu ada acara keluarga di rumah korban. Saat korban hendak duduk, sang ayah selaku Pelapor dalam kasus asusila ini melihat cara berjalan dan duduk si anak agak sulit.

Pelapor saat itu belum mau bertanya langsung karena masih ramai keluarga di rumah. Setelah dicek bagian kemaluan korban, dilihatnya ada luka di bagian dubur dan berair.

“Sehingga Pelapor membawa anaknya ke RSUD Embung Fatimah di Batuaji. Dokter menyarankan untuk dilakukan operasi kecil,” jelas Kompol Budi didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan saat ekspos, Selasa (6/6).

Pelan-pelan, sang ayah membujuknya agar mau bersuara. Walhasil, Pelapor tak menyangka luka yang dialami anaknya ulah sang guru di sekolah. “Korban mengaku disodomi oleh YFL, gurunya di kos-kosan hari Kamis 9 Maret 2023 secara berulang kali. Kalau pengakuan pelaku 4 kali,” kata Kasat Reskrim Budi.

Sadar putranya ternoda, Pelapor menjemput pelaku YFL ke kosannya lalu membawa ke rumah Pelapor diikuti oleh guru lainnya. Dalam rapat kecil itu, pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga ia diserahkan ke Polsek Sagulung.

Berdasarkan dua alat bukti serta telah dilakukan gelar perkara, YFL ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar kutipan akte kelahiran korban, sehelai celana dalam warna biru, sehelai celana olah raga warna biru SMK.

Budi menambahkan, pelaku melakukan 4 kali sodomi itu pada tanggal 2, 9 dan 16 Februari 2023 dan 9 Maret 2023 siang hari di kosannya pelaku. “Pelaku membujuk korban untuk ikut ke kontrakan lalu melakukan cabul. Setelah itu pelaku memberi uang jajan Rp 50 ribu dan selanjutnya korban diberikan kebebasan jajan di kantin sekolah dan langsung masuk bon pelaku,” tutupnya.

Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dan bila dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Sementara, Ketua KPPAD Kota Batam Abdillah mengatakan, dari bulan Mei sampai Juni, kasus cabul di kota Batam mengalami peningkatan. Pihaknya mengimbau, yang bertanggung jawab untuk melindungi anak bukan hanya lembaga KPPAD, juga tanggung jawab semua pihak.(cnk)