Kapolsek KKP: Tersangka Pj Tak Sendirian Palsukan PCR Pakai Nama Klinik Gatot Subroto

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center calon migran membawa PCR paslu ke Singapura. Foto: dok

    BATAM, POSMETRO.CO: Setelah menjalani pemeriksaan, pria berinisial Pj, warga Batam Center ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah tersangka, sekarang sudah di sel,” ujar Kepala Polsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang, Ajun Komisaris Budi Hartono, kepada POSMETRO.CO, Rabu (13/1) malam.

    Budi menyebut, penyidik masih mendalami kasus pemalsuan dokumen PCR Swab yang memakai nama Klinik Gatot Subroto Batam tersebut.

    Sebab dari hasil penyidikan Pj ‘bernyanyi’. Warga Batam Center itu melakukannya tak sendirian. PCR Swab palsu yang dipesan ENS calon pekerja migran Indonesia itu dikerjakan oleh pelaku lainnya.

    “Untuk pelaku lainnya masih kita kembangkan,” janji Budi.

    Sementara barang bukti yang diamankan berupa surat-surat serta HP milik ENS. PJ dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP terkait pembuatan surat palsu atau memalsukan surat.

    Terkait ENS, calon pekerja migran Indonesia yang ditolak masuk Singapura karena PCR palsu yang dibawanya itu, kini berstatus sebagai saksi.

    Informasi yang diperoleh POSMETRO.CO di lapangan, ENS apes. Padahal PCR palsu yang menyatakan dirinya positif Covid 19 itu hanya untuk menjadi alasan baginya untuk keluarga di Malang, Jawa Timur, agar tak mencarinya.

    ENS berharap misinya masuk Singapura lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center itu mulus.

    Sialnya, PCR palsu itu malah ikut dijadikan sebagai dokumen pelengkap perjalanannya ke Singapura. ENS pun ditolak. Hari itu juga ia dipulangkan (NTL), menumpangi kapal yang sama, Sindo Ferry.

    Setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, ENS diperiksa ulang oleh petugas untuk PCR ulang lewat Klinik Medilab. Hasilnya negatif.

    Dari pengakuannya kepada petugas, ENS akan digaji 800 dolar Singapura. Dan 300 dolar Singapura dipotong untuk agen selama 6 bulan. Majikan ENS di Singapura sudah menjaminnya. Kini ENS dikabarkan sudah pulang ke kampung halamannya.(tim)